Catat! Kenaikan Tarif Listrik Sudah Ditentukan

Senin 13-06-2022,17:26 WIB
Editor : Wawan Setiawan

JAKARTA (Disway Jogja) - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan kebijakan kenaikan tarif listrik berdampak terhadap inflasi. Menurutnya, dampak terhadap inflasi tidak begitu besar, yakni sekitar 0,019 persen.

"Kami sudah hitung dampaknya terhadap inflasi hampir tidak terasa," ujar Rida dalam konferensi pers, Senin (13/6).

 

Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi menetapkan kenaikan tarif listrik yang berlaku 1 Juli 2022 mendatang. Adapun penyesuaian tarif listrik dilakukan pada lima golongan pelanggan nonsubsidi. Pelanggan yang mengalami kenaikkan tarif, yakni golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas) dan P3.

 

Rida menjelaskan penyesuaian tarif listrik masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat secara keseluruhan. "Pemerintah hanya menaikkan tarif listrik untuk golongan rumah tangga dengan ekonomi menengah ke atas," ungkapnya

Menurutnya Rida, kebijakan menaikkan tarif listrik ini berkontribusi menghemat kompensasi sebesar Rp3,1 triliun atau 4,7 persen dari total keseluruhan kompensasi yang pemerintah kucurkan kepada PT PLN.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 28/2016 jo No. 3/2020, Tarif Adjustment ditetapkan setiap tiga bulan dengan mengacu kepada perubahan 4 asumsi makro, yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB). (jpnn.com)

 

Kategori :

Terkait