BREBES (Disway Jogja) - Driver ojol (ojek online) dan seorang wanita pemandu lagu (PL) diciduk polisi. Tiga orang ters a ngka itu ditangkap saat pesta sabu di pinggir Jalan Raya Pantura Kelurahan Gandasuli Kota Brebes, Jumat (13/5).
Kasat Narkoba Polres Brebes AKP Aris Maryono mengatakan, ada tiga orang yang ditangkap saat asik pesta sabu di rumah tersebut. ”Ada 3 orang yang kami tangkap saat pesta sabu digelar di sebuah rumah dari salah satu pelaku,” kata AKP Aris Maryono, Rabu (1/6). Ketiganya adalah Rifqi Aminudin, 42, warga Kelurahan Gandasuli yang juga sebagai pengedar. Tersangka kedua yakni Bambang, 39, warga Kelurahan Limbangan Wetan yang juga berperan sebagai kurir. Tersangka ketiga yakni seorang perempuan, Citra Dewi Sri, 32, warga Kota Bandung, Jawa Barat. ”Dari ketiganya yang tertangkap tangan, satu seorang pemandu lagu (PL) sebagai pemakai. Sementara satunya driver ojol, selain pemakai juga berperan sebagai sebagai kurir,” ungkapnya. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan warga terkait adanya pesta sabu dan peredaran sabu. Dalam penangkapan itu ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu paket berisi narkotika jenis sabu, bungkus rokok berisi 2 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu, dan sebuah bong alat hisap sabu. ”Atas perbuatannya, ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes. Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara,” beber AKP Aris Maryono. Sementara itu, tersangka Bambang mengakui dirinya juga sebagai pemakai. Dimana saat memakai sabu dirinya iuran bersama rekan lainnya. ”Saya terpaksa menjadi kurir karena penghasilan sebagai ojol sedikit,” pungkasnya. (fid/fat)