Terungkap, Ternyata Ini Alasan Pria di Sukabumi Injak Alquran dan Tantang Muslim

Sabtu 07-05-2022,10:37 WIB
Editor : Imron Rosadi

"SL ini kesal, hingga akhirnya terjadi peng-upload-an video yang dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Palabuhanratu,” jelas dia.

Atas pebuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.

Selain itu, keduanya juga dikenakan pasal 156a KUHP tentang penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman lima tahun penjara. (jpg/ruh/pojoksatu)

Tags :
Kategori :

Terkait