Ada Bendera LGBT Berkibar di Kedubes Inggris, FPI Mengecam Keras dan Ancam Begini

Senin 23-05-2022,06:50 WIB
Editor : Imron Rosadi

JAKARTA (Disway Jogja) – FPI atau Front Persaudaraan Islam mengancam tegas terkait bendera pelangi yang dikibarkan di kantor Kedutaan Inggris.

FPI langsung bereaksi keras lantaran bendera pelangi merupakan bendera yang identik dengan komunitas LGBT.

Dalam keterangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI, pihaknya mengecam keras dan menganggap bendera pelangi itu merupakan kampanye simbol LGBT.

“Mengecam keras tindakan provokatif yang dilakukan oleh kedutaan besar Inggris untuk Indonesia,” demikian tertulis dalam keterangan FPI, Minggu 22 Mei 2022.

FPI juga menegaskan bahwa tindakan pengibaran bendera pelangi tersebut merupakan bentuk penghinaan di wilayah NKRI.

“Tindakan kedutaan besar Inggris untuk Indonesia kami anggap sebagai tindakan pelecehan,” tandas FPI.

“Dan tidak bersahabat (hostle) yang dilakukan di tengah wilayah NKRI yang menjunjung tinggi nilai agama sebagaimana termanifestaso dalam sila pertama Pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang ditegaskan juga dalam pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Tindakan pengibaran bendera LGBT itu juga dianggap sebagai pemaksaan negara barat dalam menyebarkan nilai yang bertentangan dengan Pancasila.

“Tindakan pengibaran bendera LGBT dianggap sebagai upaya hegemoni Negara Barat yang terus menerus mencoba memaksakan nilai-nilai Barat yang bertentangan dengan filosofi Pancasila dan ajaran agama yang diyakini oleh masyarakat Indonesia, terkhusus Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia,” imbuh FPI.

Dalam keterangannya, FPI juga menegeskan jika LGBT adalah penyakit menyimpang yang harus diobati, bukan malah dikampanyekan sesat.

“Perilaku Homoseksual adalah perilaku menyimpang yang ditentang oleh agama-agama di Indonesia yang wajib diluruskan dan diobati serta direhabilitasi, bukan kemudian didukung apalagi dikampanyekan secara sesat sebagai perilaku normal,” tulis keterangan.

Pernyataan sikap FPI atau Front Persaudaraan Islam

Di akhir keterangannya, FPI mendesak agar pemerintah untuk hentikan tindakan provokatif ini. Namun jika tidak diindahkan juga pihak ormas tersebut mengancam akan mengusir dubes Inggris dari Indonesia.

“Indonesia menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 28H UUD 1945, termasuk padanya adalah lingkungan hidup yang bebas dari kampanye sesat penyakit psikis dan perilaku menyimpang homoseksual, Karenanya kami menuntut Pemerintah Indonesia untuk menghentikan tindakan provokatif dan tidak bersahabat (hostile) yang dilakukan oleh kedutaan besar Inggris untuk Indonesia, yang apabila tidak diindahkan, Duta Besar Inggris wajib segera diusir dari wilayah hukum Indonesia (persona non grata),” tegas FPI. (disway.id)

Tags :
Kategori :

Terkait