BANDAR LAMPUNG (Disway Jogja) - Sebanyak 15 orang warga binaan atau narapidana (napi) kasus korupsi dan terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung mendapat remisi atau pengurangan masa penahanan pada Hari Raya Idulfitri 2022.
"Saya berada di Lapas Rajabasa dalam rangka pemberian remisi secara simbolis kepada warga binaan," kata Kakanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi saat memberikan remisi secara simbolis kepada tiga orang warga binaan di Lapas itu, Senin (2/4).
Menurut Edi, total warga binaan se-Lampung yang mendapat remisi berjumlah 4.976 orang.
Dia berharap warga binaan yang ada di Lampung terus berbuat baik sehingga bisa mendapatkan remisi kembali.
"Syarat utama dapat remisi adalah berbuat baik dan juga menjalin silaturahmi kekeluargaan selama berada di Lapas," ucapnya.
Selain itu, napi juga harus selalu bersikap produktif untuk menyiapkan diri sehingga dapat menjadi lebih baik ketika kembali ke lingkungan masyarakat.
Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Bandar Lampung Maizar, selain warga binaan perkara korupsi dan terorisme, ada juga warga binaan perkara lain yang mendapat remisi.
"Total remisi keseluruhan sebanyak 901 orang dari penghuni keseluruhan sebanyak 1.108," ujar Maizar.
Maizar menjelaskan 901 orang yang mendapat remisi di antaranya 378 orang pidana umum, enam PP 28 Tahun 2006, 517 PP 99 Tahun 2012, 502 narkotika, sembilan napi koruptor, dan enam terorisme.
"Besaran remisi yang mereka dapat antara 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, dan dua bulan. Kami berharap ke depan warga binaan yang mendapatkan remisi agar terus berkelakuan baik sehingga mendapat kan remisi kembali," kata Maizar. (ant/fat/jpnn)