Senjata Makan Tuan, Dulu Nyidang Sekarang Disidang. Dua Hakim PN Lebak Jadi Tersangka Kasus Sabu

Selasa 24-05-2022,15:47 WIB
Editor : Wawan Setiawan

LEBAK (Disway Jogja) - Dua orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Lebak, YS, 39, dan DA, 39, serta Rass, 32, ASN setempat, kini sudah berstatus tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka sebelumnya diciduk aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, Selasa (18/5/2022) lalu. 

YS dan DA ditangkap saat berada di ruang kerja mereka di PN Rangkasbitung. Selain itu, BNN juga menangkap H seorang asisten rumah tangga DA yang juga berdasarkan hasil test urine H positif menggunakan sabu.

Daei mereka petugas mengamankan barang bukti berupa 20 gram sabu, alat hisapn alias bong, pipet dan 4 unit handphone milik ke 4 tersangka.

Berita atau informasi mengenai kasus penyalahgunaan sabu kedua hakim itu pun kini sudah tersebar dan viral di media sosial. Tidak sedikit netizen yang mengomentari mengenai berita kasus itu.

Salah satunya akun instagram @rose.dyaneka. Ia menuliskan komentar pada postingan kasus itu di salah satu akun publik yang menyebut bahwa kedua hakim yang tidak lain merupakan ahli hukum itu, terkena hukum sendiri.

"Ahli hukum, kena hukum," tulis @rose.dyaneka.

"Hakim yang dihakimi," tulis netizen lain, @Fadligunawaan.

"Senjata makan tuan, ketuk palu sendiri," kaya netizen lainnya.

Ada juga beberapa komentar kocak, yang menyebutkan bahwa kini PN Rangkasbitung yang kehilangan kedua orang hakim itu harus membuka lowongan pekerjaan.

"Saya siap menggantikan bapa hakim," kata akun @ahmadozann_.

Memang reaksi netizen itu kocak-kocak dan nyeleneh, seperti yang dituliska akun @rangkasjajan. Akun itu  meminta kepada para hakim yang sudah terciduk itu untuk membeli otak-otak dibandingkan sabu.

"Hih kelakuan, mending duitnya dipake buat jajan otak-otak," tulisnya. (pkt/fin)

Editor: Wawan Setiawan

Tags :
Kategori :

Terkait