Geger Dana Korupsi Ekspor CPO Masuk Parpol, Ini Jawaban Jampidsus

Jumat 20-05-2022,15:56 WIB
Editor : Wawan Setiawan

JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Supardi menegaskan pihaknya belum menemukan fakta dugaan adanya aliran dana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah alias Crude Palm Oil (CPO) ke partai politik (Parpol).

"Sampai sekarang tidak ditemukan ada indikasi ke sana (parpol, red). Jadi jangan dipelintir, kami tidak menemukan itu sampai ke sana," kata Supardi saat dikonfirmasi, Jumat (20/5).

Diketahui, kasus dugaan korupsi ekspor CPO melibatkan lima orang tersangka, yakni empat pihak swasta dan satu orang Dirjen Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Supardi menjelaskan, pihaknya bekerja sesuai fakta. Hingga saat ini tidak ditemukan adanya aliran dana dari tersangka kasus korupsi ekspor CPO itu kepada parpol. "Ingat ya, sampai detik ini tidak ada fakta sampai ke sana (aliran dana ke parpol)," tegasnya lagi.

Untuk menelusuri aliran dana dari para tersangka, Kejagung bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama dengan PPATK untuk mencari indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

"Semua perkara di sini pasti ada kerja sama dengan PPATK. Artinya, jika ada indikasi TPPU, kami kalau mau menelusuri apakah ada TPPU-nya atau tidak, pasti menggandeng PPATK," ujarnya. (ant/jpnn)

Editor: Wawan Setiawan

Tags :
Kategori :

Terkait