Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo, Ini Respons Menag Nasaruddin Umar
Menteri Agama Nasaruddin Umar (tengah) menanggapi penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo. Ia berharap semua pihak mengambil hikmah dan menyerahkan penanganan perkara kepada proses hukum.--FOTO: Anam AK/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menanggapi peristiwa penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pihaknya berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bersama dan proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dia mengajak semua pihak mengambil hikmah dari setiap peristiwa yang terjadi serta berharap tidak ada kejadian serupa yang tidak diinginkan bersama.
“Insyaallah ada hikmahnya semuanya ya. Mari kita memperoleh pembelajaran dari setiap peristiwa yang kita alami, dan kita berharap tidak akan pernah terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” ujar Nasaruddin saat ditemui di UIN Sunan Kalijaga, Sleman, Rabu (4/11/2026) petang.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Ponpes Sleman, Kemenag DIY Janji Siapkan Investigasi dan Teguran
Ketika ditanya mengenai perlunya proses hukum yang jelas atas peristiwa tersebut, Nasaruddin menegaskan bahwa apabila persoalan sudah ditangani melalui jalur hukum, maka proses selanjutnya diserahkan kepada penegak hukum.
“Ya, kalau sudah ditangani ranah hukum ya sudah selesai, hukum yang berbicara ya,” katanya.
Sebelumnya, Disway National Network (DNN) memberitakan bahwa pengurus Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, membeberkan kronologi penggerebekan aparat kepolisian pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.
Berdasarkan surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an tertanggal 29 Oktober 2026, pengurus menyebut sejumlah santriwati dan ustazah turut dibawa aparat untuk menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA:Menag Nasaruddin Umar: Perbedaan Adalah Kekuatan Bangsa, Bukan Alasan Perpecahan
Pengurus pesantren juga menyatakan sejumlah barang inventaris dan barang milik pribadi ikut dibawa. Nilai keseluruhan barang tersebut diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Dalam surat edaran itu, penggerebekan diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus pembakaran warung yang menjual makanan berbahan babi di wilayah Sukoharjo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: