KAI Siapkan Bantuan Hukum untuk Masinis Argo Bromo Anggrek yang Jadi Tersangka

KAI Siapkan Bantuan Hukum untuk Masinis Argo Bromo Anggrek yang Jadi Tersangka

KAI memastikan memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada masinis KA Argo Bromo Anggrek yang menjadi tersangka kecelakaan dengan KRL 5568. KAI juga mempercepat tindak lanjut rekomendasi keselamatan KNKT, termasuk penutupan 172 perlintasan sebidang.--FOTO: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada masinis KA Argo Bromo Anggrek yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dengan KRL 5568.

Vice President of Corporate Communication KAI, Anne Purba, mengatakan perusahaan akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan kepolisian maupun investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

“KAI harus kooperatif. Kami sangat kooperatif, baik itu untuk KNKT dan juga Polda,” kata Anne saat ditemui di kawasan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Jumat (9/10/2026).

Ia menegaskan, KAI juga akan mendampingi masinis tersebut selama menjalani proses hukum. Menurutnya, asas praduga tidak bersalah harus tetap dihormati karena proses penanganan perkara masih berlangsung.

BACA JUGA:Imbas Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek-KRL, Perjalanan Kereta dari Yogyakarta Banyak Dibatalkan

BACA JUGA:Ini 5 Ketentuan Refund Tiket Kereta yang Dibatalkan KAI Daop 6 Yogyakarta, Dampak Argo Bromo Anggrek Anjlok

“Kami akan mendampingi dan memberi bantuan hukum full kepada masinis, karena di sini akan ada juga asas praduga tidak bersalah dan prosesnya masih panjang. Sehingga kami memastikan masinis tidak sendirian untuk menghadapi proses ini,” ujarnya.

Anne menyebut, penanganan kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat keselamatan perjalanan kereta api. KAI, kata dia, memprioritaskan tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi KNKT serta proses penyidikan kepolisian.

“Tujuannya, dari semua proses ini adalah keselamatan kereta api harus menjadi prioritas di dalam temuan dari KNKT dan juga Polda,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan Disway National Network (DNN), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan seorang masinis berinisial AN, berusia 37 tahun, sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL 5568.

BACA JUGA:Keberangkatan 7 KA Jalur Selatan Yogyakarta Dibatalkan, Imbas KA Argo Bromo Anggrek Anjlok

BACA JUGA:KA Malabar Tabrak Truk di Klaten Picu Keterlambatan Belasan Kereta, KAI Daop 6 Minta Maaf

Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa P. G. Anom Danujaya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

“Satu orang tersangka, yaitu inisial AN, laki-laki, umur 37 tahun,” katanya kepada awak media, Selasa (29/9/2026).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: