RSUP Dr Sardjito Nonaktifkan Dokter PPDS Setelah Viral Komentar Soal Pasien BPJS
RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta menonaktifkan seorang dokter peserta PPDS yang viral akibat komentar di media sosial terkait pasien BPJS. Rumah sakit menegaskan dokter tersebut bertindak secara pribadi dan tetap diproses melalui mekanisme Pendidikan Bermarta--dok. IST
SLEMAN, diswayjogja.id - RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta mengambil langkah tegas terhadap seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang viral di media sosial akibat komentar yang dinilai tidak berempati terhadap seorang pasien BPJS Kesehatan.
Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, Banu Hermawan, menyatakan dokter yang menjadi sorotan bukan merupakan dokter yang menangani pasien di RSUP Dr. Sardjito, melainkan peserta didik yang mengunggah komentar melalui akun media sosial pribadinya.
"Pertama, kami turut berduka cita atas meninggalnya pasien. Kami sangat empati terhadap meninggalnya pasien tersebut. Namun kami perjelas dan pertegas bahwa pasien tersebut bukan pasien dari Rumah Sakit Sardjito. Jadi ini pasien murni pasien di luar Rumah Sakit Sardjito," ujar Banu saat dihubungi, Rabu (5/8/2026).
Dia menjelaskan, dokter tersebut merupakan peserta didik dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) UGM yang menjalani pendidikan di RSUP Dr. Sardjito.
BACA JUGA : Dokter Ungkap Alasan Anak Laki-laki Harus Ikut Imunisasi HPV Mulai Tahun Ini
BACA JUGA : Sri Sultan Pastikan Mahasiswa Luar DIY Tetap Bisa Akses BPJS Kesehatan di Yogyakarta
"Dokter yang memberikan komentar tersebut merupakan dokter peserta didik dari FK-KMK UGM dan RSUP Dr. Sardjito. Jadi ini murni peserta didik yang melakukan unggahan di media sosial secara personal," katanya.
Sebagai tindak lanjut, RSUP Dr. Sardjito bersama FK-KMK UGM melalui Sekretariat Bersama Pendidikan Bermartabat memutuskan menonaktifkan sementara peserta didik tersebut dari seluruh proses pendidikan.
Menurut Banu, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga etika profesi dan penghormatan terhadap martabat pasien.
"Yang bersangkutan nanti akan kita proses di dalam Pendidikan Bermartabat terkait dengan apa yang telah dilakukannya. Mulai hari ini yang bersangkutan sudah dinonaktifkan untuk mengikuti proses-proses yang terkait dengan Pendidikan Bermartabat," jelasnya.
BACA JUGA : UGM Minta Maaf dan Investigasi Dugaan Komentar Peserta PPDS, RSUP Dr. Sardjito Juga Lakukan Klarifikasi
BACA JUGA : Menkes Targetkan 7 Gedung Baru RSUP Sardjito Rampung 2029, Anggaran Capai Rp1,2 Triliun
Banu menambahkan, RSUP Dr. Sardjito dan FK-KMK UGM menjunjung tinggi penghormatan terhadap harkat dan martabat pasien dalam kondisi apa pun.
"Kami sangat menjunjung tinggi mengenai penghormatan terhadap harkat martabat pasien dalam bentuk apa pun," terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: