Aduan ke Dewan Pers Tembus 700 Kasus hingga Juni 2026, Pelanggaran Etik Meningkat
Dewan Pers menegaskan newsroom tidak boleh sembarangan melakukan takedown berita karena berpotensi menurunkan kredibilitas media serta membuka celah suap dan pemerasan. Jumlah aduan pelanggaran etik pers juga terus meningkat hingga pertengahan 2026.--dok. IST
SLEMAN, diswayjogja.id - Dewan Pers mencatat tren peningkatan signifikan jumlah pengaduan masyarakat terhadap media sepanjang tiga tahun terakhir. Hingga akhir Juni 2026 saja, jumlah aduan yang masuk telah menembus lebih dari 700 kasus, dengan mayoritas berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, mengungkapkan pada 2024 Dewan Pers menerima sekitar 600 aduan.
Angka tersebut melonjak menjadi 1.280 aduan sepanjang 2025, atau meningkat lebih dari dua kali lipat. Sementara itu, memasuki pertengahan 2026, jumlah pengaduan sudah mencapai lebih dari 700 kasus.
"Pada tahun 2024 ada sekitar 600 aduan. Tahun 2025 melonjak menjadi 1.280 aduan. Tahun 2026, baru sampai akhir Juni kemarin jumlahnya sudah mencapai 700 lebih aduan. Kalau dirata-rata sampai akhir tahun bisa mencapai lebih dari 1.400 aduan," ujar Jazuli di Sleman, Rabu (8/7/2026).
BACA JUGA : Paku Alam X: KONI DIY Tak Bisa Sendiri, Gandeng Kampus hingga Media demi Atlet Berprestasi
BACA JUGA : Respons Wamentan, Mahasiswa UGM Minta Akses Papua Dibuka untuk Media dan Publik
Menurut Jazuli, mayoritas laporan yang diterima Dewan Pers berkaitan dengan pelanggaran etik yang sebenarnya sangat mendasar dalam praktik jurnalistik.
Pelanggaran tersebut antara lain tidak melakukan uji informasi, tidak menerapkan prinsip keberimbangan (cover both sides), hingga adanya dugaan praktik suap dan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan.
"Rata-rata dari sekian banyak aduan yang masuk, pasal-pasal yang dilanggar itu sangat elementer, seperti tidak berimbang, tidak menguji informasi, hingga kasus suap dan pemerasan," katanya.
Ironisnya, lanjut Jazuli, sebagian besar media yang diadukan bukan merupakan media yang belum terverifikasi. Sebaliknya, banyak di antaranya telah terverifikasi oleh Dewan Pers dan wartawannya juga telah memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), bahkan pada jenjang Wartawan Utama.
BACA JUGA : Jurnalisme di Era AI, Dewan Pers dan Komdigi Dorong Literasi Digital Jurnalis
BACA JUGA : Usulkan Kategori Spirit Media Baru, JMSI Gagas Dahlan Iskan Raih Anugerah Dewan Pers 2025
"Mirisnya, media-media yang diproses ini bukan yang belum terverifikasi, melainkan sudah terverifikasi Dewan Pers. Wartawannya pun bukan yang belum ikut UKW, bahkan ada yang sudah Wartawan Utama. Tetapi pelanggaran elementer masih saja terjadi," jelasnya.
Jazuli menilai meningkatnya jumlah aduan tersebut menjadi alarm bagi industri media nasional. Menurutnya, persoalan terbesar yang kini dihadapi media bukan hanya persaingan dengan media sosial, tetapi juga menurunnya kepercayaan publik akibat lemahnya kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

