Dugaan Sertifikat PTSL Warga Digadaikan, Massa Aksi Datangi Kantor Kelurahan Pendowoharjo
Warga Banyon, Pendowoharjo, Sewon, Bantul menggelar aksi di Kantor Kelurahan, Senin (29/6/2026), menuntut pemberhentian Kepala Dusun terkait dugaan penggelapan sertifikat PTSL, pungli, hingga dugaan sertifikat warga digadaikan.--dok. IST
BANTUL, diswayjogja.id - Ratusan warga bersama elemen Angkatan Muda Banyon menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kelurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Senin (29/6/2026).
Massa mendesak Lurah Pendowoharjo segera memberhentikan Kepala Dusun (Dukuh) Banyon yang diduga melakukan pelanggaran disiplin serta tindakan melawan hukum terkait pengurusan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam aksinya, warga juga meminta agar oknum tersebut bertanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat serta diberi sanksi pemberhentian tanpa harus melalui mekanisme surat teguran.
Koordinator aksi, Febrian Dharma, mengatakan tuntutan warga berangkat dari banyaknya persoalan pengurusan sertifikat tanah sejak program PTSL tahun 2019 yang hingga kini belum selesai.
BACA JUGA : Perempuan Sleman Palsukan Sertifikat Tanah, Tipu Koperasi di Bantul Rp909 Juta
BACA JUGA : 171 Sertifikat Tanah Kasultanan Diserahkan ke Sleman, Bupati: Jangan Sampai Jadi Masalah Baru
"Tuntutan warga sangat jelas, terutama terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah. Sejak program PTSL tahun 2019, banyak warga telah menyerahkan sejumlah uang, namun hingga saat ini sertifikat mereka belum selesai dan bahkan belum diproses di BPN," ujarnya.
Selain persoalan sertifikat, Febrian menyebut warga juga menerima informasi bahwa oknum tersebut diduga terlibat praktik judi online sehingga berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.
"Komunikasi pun menjadi sulit karena yang bersangkutan sering berganti nomor WhatsApp, sehingga warga terkendala dalam melengkapi kebutuhan administrasi. Pelayanannya sangat buruk dan terganggu oleh permasalahan tersebut. Oleh karena itu, kami mendesak Pak Lurah untuk segera memberhentikan oknum tersebut secara langsung tanpa melalui mekanisme surat teguran," katanya.
Salah seorang warga yang mengaku menjadi korban, Purwanti, mengungkapkan satu dari tiga sertifikat tanah miliknya hingga kini belum diterima meski sempat dinyatakan selesai.
BACA JUGA : BBM Naik dan Demo Merebak di DIY, Ini Pesan Sri Sultan HB X untuk Masyarakat
BACA JUGA : Massa Kompas Demokrasi Gelar Aksi di Bundaran UGM, Minta Tiyo Hormati Legitimasi Organisasi
"Sertifikat saya belum jadi. Awalnya ada tiga sertifikat yang diurus, satu di antaranya belum selesai. Saat sempat dikabarkan jadi, ternyata namanya salah, jadi dikembalikan untuk diperbaiki, tetapi setelah itu tidak pernah kembali," jelasnya.
Purwanti mengaku kemudian mendapat informasi mengejutkan dari tetangganya bahwa sertifikat tersebut diduga telah digadaikan tanpa sepengetahuan dirinya maupun suaminya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: