Respons Pemda DIY Usai Kejati Geledah Dinas Koperasi terkait Pengadaan Mesin Susu

Respons Pemda DIY Usai Kejati Geledah Dinas Koperasi terkait Pengadaan Mesin Susu

Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (29/1/2026), menegaskan hingga kini belum ditemukan kasus virus Nipah di wilayah DIY, namun pemerintah daerah tetap waspada dengan mempertimbangkan pemetaan pengawasan di pintu--FOTO: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menyebutkan bersikap terbuka dan kooperatif terhadap proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin Rumah Produksi Susu pada Dinas Koperasi dan UKM DIY Tahun Anggaran 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, menegaskan langkah penyidikan yang dilakukan Kejati merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati seluruh jajaran pemerintah daerah.

"Dinas Koperasi itu sebagai OPD yang diberi mandat oleh Kementerian Koperasi untuk menjalankan program tersebut. Jadi, kehadiran Kejati di sana adalah untuk mencari informasi atau data lebih lanjut. Secara prosedural, langkah kita sudah benar," ujar Ni Made di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan proyek pengadaan mesin tersebut merupakan penugasan dari Kementerian Koperasi dan UKM RI melalui Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun 2023 senilai Rp8,169 miliar. Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp4,74 miliar dialokasikan untuk pengadaan peralatan dan mesin Factory Sharing.

BACA JUGA : Proyek Mesin Susu Miliaran Rupiah di DIY Diduga Bermasalah, Kantor DInas Koperasi DIY DIgeledah

BACA JUGA : Penggeledahan BUKP Tegalrejo, Kejati DIY Dalami Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah

Menurut Ni Made, seluruh tahapan pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hingga menetapkan CV Anggrek Asri Jaya sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp4.622.844.750. Namun, dalam pelaksanaannya, rekanan dinilai gagal memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak.

"Kalau kita membeli alat, pasti ada spesifikasinya. Kalau spesifikasi yang diminta ABCD, lalu kemudian yang diberikan justru EFGH, ya tentu tidak bisa kita terima. Posisi masalah ini semuanya ada di pihak ketiga, bukan di kita," katanya.

Senada dengan Sekda DIY, Asisten Sekda DIY Bidang Administrasi Umum, Srie Nurkyatsiwi, yang saat proyek berlangsung menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, menyampaikan pihaknya sejak awal menolak menerima mesin yang tidak berfungsi.

Menurutnya, pemerintah daerah bahkan telah memberikan dua kali perpanjangan waktu kepada penyedia jasa hingga awal 2024. Namun hingga batas akhir, pekerjaan tetap tidak sesuai kontrak.

BACA JUGA : Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Kejari: Raudi Akmal dan Sri Purnomo Diduga Bertindak Bersama

BACA JUGA : Kejari Sleman Tetapkan Raudi Akmal Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020

"Hasil pengujian menunjukkan mesin tidak dapat difungsikan untuk berproduksi. Merespons wanprestasi tersebut, tindakan tegas berupa pemutusan kontrak kerja langsung dilakukan, dan sisa pembayaran proyek sama sekali tidak dicairkan," tutur Siwi.

Ia menambahkan, setelah kontrak diputus, Pemda DIY bersama Kementerian Koperasi dan UKM RI melakukan audit teknis melalui Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia guna memastikan penyebab kegagalan proyek tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait