Bandara YIA Perketat Pengawasan, 13 WNI Diduga Haji Non-Prosedural Ditunda Berangkat

 Bandara YIA Perketat Pengawasan, 13 WNI Diduga Haji Non-Prosedural Ditunda Berangkat

Suasana YIA, Kulon Progo, pada Selasa (5/5/2026) dipenuhi para rombongan pengantar haji. Kantor Imigrasi Yogyakarta menunda keberangkatan 13 WNI yang diduga terlibat haji non-prosedural melalui Bandara YIA. --FOTO: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta memperketat pengawasan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).

Dalam periode April hingga Mei 2026, petugas berhasil menunda dan membatalkan keberangkatan 13 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berangkat haji melalui jalur non-prosedural.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus, mengungkapkan dari total 13 orang yang ditindak, sebanyak 8 orang berjenis kelamin laki-laki dan 5 orang perempuan. Mereka diduga terlibat dalam skema keberangkatan haji ilegal yang menggunakan berbagai modus untuk menghindari prosedur resmi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas TPI YIA, ditemukan sejumlah modus yang digunakan, mulai dari penggunaan visa wisata hingga penyalahgunaan visa kerja Arab Saudi atau Iqomah,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2026).

BACA JUGA : Modus Liburan ke Singapura dan Kuala Lumpur, 3 WNI Diduga Hendak Haji Ilegal Digagalkan

BACA JUGA : Cerita Jemaah Haji Khusus Jogja, Rela Bayar Mahal Demi Kenyamanan Orang Tua

Menurutnya, pengawasan keimigrasian harus diperkuat terutama pada musim keberangkatan haji yang kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk menawarkan jalur keberangkatan tidak resmi.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait agar jaringan ini diusut tuntas hingga ke akarnya," katanya.

Dari lima kasus berbeda, penindakan pertama dilakukan pada 25 April 2026 terhadap seorang WNI laki-laki asal Bogor berinisial MDM yang hendak terbang ke Singapura. Dari data perlintasan diketahui yang bersangkutan sebelumnya pernah mencoba berangkat melalui rute Jeddah dan Kuala Lumpur dari bandara lain namun gagal.

Kemudian pada 4 Mei 2026, dua warga asal Surabaya berinisial Y dan K juga ditunda keberangkatannya. Keduanya mengaku akan berwisata ke Malaysia, namun sistem keimigrasian mendeteksi skor SOI 100 yang mengindikasikan kuat adanya upaya keberangkatan haji non-prosedural.

BACA JUGA : Kloter 26 Jadi Pemberangkatan Terakhir, 144 Jamaah Haji Kota Jogja Berangkat ke YIA

BACA JUGA :  Ratusan Jamaah Kloter 6 YIA Siap Hadapi Puncak Haji 2026, Persiapan Tarwiyah dan Wukuf Dimatangkan

Kasus berikutnya terjadi pada 13 Mei 2026. Petugas menunda keberangkatan dua calon jemaah asal Madura berinisial HWF dan AJ yang didampingi seorang koordinator lapangan berinisial DAJ asal Tangerang. Setelah mendapat penjelasan dari petugas, DAJ memutuskan membatalkan keberangkatannya secara mandiri.

Sementara pada 17 Mei 2026, petugas mengamankan tiga calon jemaah asal Kabupaten Semarang bersama seorang perempuan berinisial ACN yang diduga berperan sebagai agen perjalanan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait