Polresta Sleman Respons Curhatan Shinta Komala, Mediasi Kekeluargaan Segera Digelar

Polresta Sleman Respons Curhatan Shinta Komala, Mediasi Kekeluargaan Segera Digelar

Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, Senin (18/5/2026), menegaskan kasus yang menjerat Shinta Komala terdiri dari dua perkara berbeda, yakni dugaan penggelapan iPhone dan laporan kode etik polisi. Restorative justice kembali diupayakan.--FOTO: Anam AK/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Polresta Sleman akhirnya buka suara terkait viralnya curhatan Shinta Komala di media sosial usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan iPhone. Polisi menegaskan perkara yang menjerat perempuan asal Sleman itu merupakan dua kasus berbeda, dan penyelesaian secara kekeluargaan melalui restorative justice (RJ) akan kembali diupayakan.

Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, menjelaskan bahwa perkara pertama adalah dugaan penggelapan handphone merek iPhone dengan terlapor Shinta Komala. Sedangkan perkara kedua merupakan laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian yang dilaporkan pihak Shinta.

“Rekan-rekan, terkait kasus yang menjerat Mbak Shinta Komala, sebenarnya itu adalah dua kasus yang berbeda. Yang pertama kasus penggelapan handphone merek iPhone dengan terlapor Shinta Komala. Yang kedua terkait kasus kode etik,” ungkap Argo saat ditemui di kawasan Turi, Sleman, Senin (18/5/2026).

Dia menegaskan, laporan dugaan penggelapan justru lebih dulu masuk ke Polresta Sleman dibanding laporan kode etik.

BACA JUGA :  Curhat Wanita Sleman Mengaku Dijadikan Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Intimidasi Oknum Polisi Sleman

BACA JUGA :  Viral Curhatan Shinta Komala Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polresta Sleman

“Yang lebih dulu dilaporkan adalah kasus penggelapan handphone, itu tanggal 17 Oktober 2024. Kemudian tanggal 23 Oktober 2024 baru melaporkan terkait KEPP atau kode etik kepolisian,” katanya.

Argo menjelaskan, untuk perkara dugaan penggelapan iPhone, proses hukum saat ini telah naik ke tahap penyidikan dan Shinta Komala sudah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, peluang penyelesaian damai masih terbuka.

“Untuk yang terkait penggelapan handphone, sekarang sudah masuk tahap penyidikan dan saudari Shinta Komala sudah ditetapkan. Tapi masih tidak menutup kemungkinan untuk terjadi RJ lagi atau penyelesaian secara kekeluargaan,” ujarnya.

Menurut Argo, upaya restorative justice sebelumnya sempat dilakukan pada 2025, namun belum menemui titik temu. Kini, atas arahan pimpinan, mediasi akan kembali difasilitasi.

BACA JUGA : Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran UU Sisdiknas di Kasus Daycare Yogyakarta, Tersangka Berpotensi Bertambah

BACA JUGA : Istri Iris Leher Suami di Losmen Parangtritis, Polisi Tetapkan AF Jadi Tersangka KDRT Kasus

“RJ dulu sempat terjadi di tahun 2025. Arahan pimpinan kalau bisa ini agar RJ lagi, diselesaikan secara kekeluargaan karena yang disengketakan cuma handphone, bukan barang yang besar,” jelasnya.

Saat ditanya nilai barang yang dipersoalkan, Argo menyebut handphone tersebut merupakan iPhone 14.  Sementara itu, laporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret seorang anggota polisi aktif hingga kini masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: