Perumda Tirta Baribis Digelontor Modal Rp 26,2 Miliar, Setoran PAD Pemkab Brebes Masih Diangsur

Perumda Tirta Baribis Digelontor Modal Rp 26,2 Miliar, Setoran PAD Pemkab Brebes Masih Diangsur

-ISTIMEWA-

BREBES, diswayjogja.id – Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Baribis, mendapatkan suntikan modal mencapai Rp 26,2 Miliar dari Pemerintah Kabupaten Brebes.

Kebijakan tersebut, tertuang dalam penyertaan modal daerah Pemkab Brebes ke Perumda TIrta Baribis melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam regulasi itu, perusahaan ini akan menerima modal Rp15 miliar selama lima tahun yang akan disalurkan pada periode tahun 2024 hingga 2028.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pemkab Brebes Wachid Hasim menjelaskan, dalam regulasi itu, terkait regulasi penyertaan modal total modal dasar PDAM Tirta Baribis ditetapkan sebesar Rp200 miliar. Hingga tahun 2023, penyertaan modal yang telah digelontorkan pemerintah daerah mencapai Rp94,27 miliar.

BACA JUGA : Zaenuri Menangkan Ayla, Wabup Wurja Apresiasi Gebyar Undian Tabungan Berhadiah Meriahkan HUT ke 74 Bank Brebes

BACA JUGA : Bank Brebes Tuan Rumah Pekan Olahraga Perbankan Milik Daerah se Jateng DIY, Solo Raya Juara Umum

Sementara itu, untuk periode 2024 hingga 2028, Pemkab Brebes kembali menambah penyertaan modal sebesar Rp26,22 miliar. Rinciannya, sebesar Rp15 miliar berupa setoran tunai yang dialokasikan secara bertahap setiap tahun sebesar Rp3 miliar. Selain itu, terdapat penyertaan dalam bentuk aset berupa tanah senilai Rp11,22 miliar pada tahun 2024.

"Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat permodalan perusahaan daerah sekaligus meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat," ungkap Wachid saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).

Dia melanjutkan, kebijakan penyertaan modal ini tidak hanya bertujuan memperkuat struktur keuangan perusahaan daerah, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas layanan air bersih kepada masyarakat. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kontribusi laba perusahaan.

"Untuk PAD PDAM itu masih dicicil, tahun 2014-2022 itu wajib menyetorkan dividennya, tapi baru disetorkan dua kali cicilan, yaitu tahun 2024 dan tahun 2025, masing-masing Rp3 miliar. Kemudian, PDAM juga menyetorkan PAD tahun 2023 Rp4,7 miliar, PAD tahun 2024 Rp 4,9 miliar dan PAD tahun 2025 masih proses," kata Wachid. 

BACA JUGA : 3.966 Warga Brebes Berstatus Pasien ODGJ Terlayani Kesehatan, 33 Masih Dalam Kondisi Terpasung

BACA JUGA : 18 Nakes RSUD Brebes Jalani Uji Kompetensi Untuk Jenjang Karir Jabatan Fungsional Kesehatan

Wachid menjelaskan, PDAM Tirta Baribis baru rutin menyetorkan PAD sejak tahun 2024, dengan catatan tunggakan setoran PAD periode tahun 2014-2022 dengan total Rp18 miliar tetap harus disetorkan dengan cara dicicil setiap tahunnya. Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2024, diberlakukan sistem cash in cash on.

"Artinya, PDAM setor PAD sedemikian dulu baru nanti penyaluran penyertaan modal. Tapi kalau penyertaan modal ada klausul disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: