Komdis PSSI Sanksi PSS Sleman Usai Insiden Asap vs Barito Putera, Tanpa Penonton 4 Laga
Insiden asap saat laga PSS Sleman vs Barito Putera berujung sanksi dari Komdis PSSI, PSS dilarang menggelar empat laga kandang dengan penonton dan dikenai denda Rp15 juta.--dok. PSS
SLEMAN, diswayjogja.id - Manajemen, official, dan pemain PSS Sleman menyampaikan keprihatinan atas insiden asap yang terjadi di Stadion Maguwoharjo saat laga melawan Barito Putera pada Sabtu (31/1/2026) malam dalam lanjutan Liga 2 Pegadaian Championship 2025/2026.
Insiden tersebut sempat menghentikan pertandingan selama beberapa menit dan menyebabkan tujuh orang dilarikan ke rumah sakit.
Berdasarkan pantauan langsung manajemen PSS Sleman ke rumah sakit, seluruh korban dilaporkan hanya mengalami cedera ringan dan tidak memerlukan rawat inap. Pihak klub juga menyatakan terus memantau perkembangan kondisi para korban.
Executive Representative PSS Sleman, Vita Subiyakti, menjelaskan bahwa manajemen telah melaporkan insiden tersebut kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi serta memberikan tembusan kepada PSSI.
BACA JUGA : PSS Sleman vs Barito Putera Berakhir 0-0, Ansyari Lubis Akui Kecewa namun Tetap Optimistis
BACA JUGA : Gagal ke Puncak Klasemen, PSS Sleman Imbang Lawan Barito Putera
“Atas peristiwa tersebut, sebagaimana regulasi dan kewajiban, Manajemen PSS Sleman telah melaporkan insiden tersebut ke PT LIB dan tembusan ke PSSI,” ujarnya dalam keterangan resmi klub, Rabu (4/2/2026).
Selain itu, PSS Sleman juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian yang membahayakan keselamatan penonton kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia guna mengusut oknum pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa ini disebut menjadi pembelajaran penting bagi manajemen PSS Sleman untuk meningkatkan keamanan pertandingan agar kejadian serupa tidak terulang serta menjaga nama baik klub dan sepak bola Indonesia.
Sementara itu, Komite Disiplin (Komdis) PSSI resmi menjatuhkan sanksi kepada PSS Sleman atas insiden tersebut. Berdasarkan fakta hukum, pelanggaran yang dilakukan tuan rumah meliputi pemasangan spanduk provokatif berisi umpatan terhadap tim tamu serta penyalahgunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) oleh oknum suporter di tribun Barat Utara yang memicu munculnya asap di dalam stadion.
BACA JUGA : Nyaris Menang dari Persipura, PSS Sleman Bawa Pulang 1 Poin di Jayapura
BACA JUGA : Dominasi Permainan, PSS Sleman Unggul 1-0 atas Persipura Jayapura di Babak Pertama
Akibat kejadian tersebut, pertandingan sempat dihentikan selama tiga menit. Mengacu Pasal 70 ayat (1) dan (2), Lampiran 1 nomor 5 jo Pasal 13 ayat (2) Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, PSS Sleman dijatuhi sanksi larangan menggelar pertandingan kandang dengan penonton selama empat laga di putaran ketiga.
Selain sanksi tanpa penonton, Laskar Sembada juga dikenai denda sebesar Rp15 juta serta peringatan keras agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: