Pendampingan Kejari Pastikan Pamong Desa Patuhi KUHP dan Anggaran

Pendampingan Kejari Pastikan Pamong Desa Patuhi KUHP dan Anggaran

Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Hanung Raharjo, saat memberikan arahan pada sosialisasi program Jaksa Masuk Kelurahan di Aula Kejaksaan Negeri Bantul, Rabu, (14/1/2026)--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

BANTUL, diswayjogja.id - Ketua DPRD Kabupaten Bantul periode 2024-2029, Hanung Raharjo, menekankan pentingnya pendampingan pamong kelurahan agar seluruh kegiatan administrasi, anggaran, dan pelaporan keuangan berjalan sesuai aturan. 

Program Jaksa Masuk Kelurahan (Jamasan) yang dijalankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul menjadi salah satu sarana untuk mencapai tujuan tersebut.

“Dengan pendampingan sejak awal, proses ini bisa berjalan sesuai aturan dan tidak perlu diulang dari awal lagi,” katanya, Rabu (14/1/2026). 

Ia menegaskan agar seluruh lurah segera berkoordinasi dengan pihak intelijen Kejari untuk memastikan pelaksanaan kegiatan tahun 2026 sesuai ketentuan.

Ia menekankan bahwa program ini tidak hanya soal pengawasan anggaran, tetapi juga sosialisasi hukum. 

BACA JUGA : Hakim Sleman Tolak Penangguhan Tahanan, Bukti Digital Jadi Kunci

BACA JUGA : Sidang Eksepsi Kasus BMW Tabrak Mahasiswa UGM, Penasihat Hukum Sebut Putusan Hakim Bijak

“Bagi Bapak/Ibu lurah yang belum berkoordinasi dengan pihak intelijen, silakan segera melakukan koordinasi agar pelaksanaan kegiatan di tahun 2026 dapat berjalan dengan administrasi dan pelaporan keuangan yang sesuai ketentuan,” ucapnya. 

Program Jamasan juga memberikan pendampingan terkait penerapan KUHP dan KUHAP terbaru. 

Hal ini penting agar pamong dan masyarakat memahami aturan, termasuk mengenai saksi sosial dan kerja sosial yang sebelumnya mungkin belum diketahui publik. 

“Ini penting agar pamong dan masyarakat dapat memahami aturan, termasuk tentang saksi sosial dan kerja sosial, yang mungkin sebelumnya belum diketahui masyarakat,” tuturnya.

Selain itu, ia menyoroti penyesuaian Perda Kabupaten Bantul terkait sanksi yang disesuaikan dengan KUHAP dan KUHP terbaru. 

BACA JUGA : KUHP Baru Berlaku 2026, DIY Siapkan Implementasi Pidana Kerja Sosial

BACA JUGA : RKUHP Berpotensi Disalahgunakan, Pengamat Politik UGM Minta Publik Lebih Waspada

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: