Kejari Bantul Ajak Lurah “Curhat” untuk Cegah Pungli dan Intimidasi di Kalurahan
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, saat menyampaikan materi program Jaksa Masuk Kalurahan (Jamasan) dan Ketahanan Pangan Dalam Bingkai Suluh Praja Kalurahan (Ketapang Praja) di Aula Kejari Bantul--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
BANTUL, diswayjogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul membuka ruang bagi para lurah untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi di kalurahan melalui program Jaksa Masuk Kalurahan (Jamasan).
Program ini menekankan keterbukaan, pencegahan pungli, dan penanganan praktik intimidasi yang masih terjadi di beberapa wilayah.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, menegaskan bahwa para lurah dapat curhat secara langsung kepada pihak Kejari.
“Apabila di kalurahan masih ada permasalahan seperti ini, silakan Bapak Kasintel, Pak Kasidatun, dan saya menjadi tempat bagi Bapak/Ibu lurah untuk curhat. Curhat di sini bukan hanya menyampaikan masalah, tapi kita cari solusi bersama,” katanya, Rabu (14/1/2026).
Ia menyoroti beberapa kasus yang memerlukan perhatian serius, termasuk pungli yang kini sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
BACA JUGA : Hakim Sleman Tolak Penangguhan Tahanan, Bukti Digital Jadi Kunci
BACA JUGA : Digantung di Teras Rumah, Burung Murai Batu Rp150 Juta Digasak Maling di Bantul
“Misalnya kasus PTSL, seharusnya apabila ada biaya tambahan, itu dimusyawarahkan melalui kelompok masyarakat dan disepakati bersama berdasarkan RAB. Namun kenyataannya, seringkali diminta begitu saja tanpa musyawarah dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.
Selain itu, praktik intimidasi masih ditemukan, terutama terkait pembangunan dan layanan kepengurusan sertifikat tanah.
“Masih ada model intimidasi. Contohnya pembangunan di wilayah tertentu, pimpinan menggunakan kekuasaan untuk memaksa orang lain memberikan sesuatu. Begitu juga dalam layanan kepengurusan sertifikat, pajaknya seharusnya sekitar Rp1 juta, tapi ada yang meminta Rp20–30 juta dan digunakan untuk kepentingan pimpinan,” tuturnya.
Ia menegaskan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara lurah dengan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah sebelum berujung laporan ke kejaksaan.
“Kalau masih ada kasus seperti ini, silakan sharing dengan teman-teman. Kita cari solusi dan recovery. Kembalikan dana yang salah, selesaikan, sehingga tidak sampai dilaporkan ke kejaksaan,” ujarnya.
BACA JUGA : Tanpa Data DPS, Bantul Belum Bisa Hitung Penurunan Kemiskinan
BACA JUGA : Di Tengah Pemotongan Anggaran, Bantul Siapkan 485 LPJU LED untuk Jalan Desa
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: