Pemanfaatan Gedung KRIS dan Citotoxic RSUD Brebes Tunggu Kelengkapan Alkes
AMARILIS - Plt Direktur RSUD Brebes didampingi tim internal dan kontraktor pelaksana meninjau hasil pengerjaan Bangsal AMARILIS.-Syamsul Falaq/ RATEG-
BREBES, diswayjogja.id - Setelah dinyatakan selesai dan serah teima Gedung Kamar Rawat Inap Standart dan Citotoxic Rumah Sakit Umum Daerah Brebes, pemanfaatannya ditarget mulai beroperasi pada triwulan pertama 2026.
Sebab, kelengkapan alat kesehatan dan medis yang dibutuhkan masih dalam proses pengadaan. Hal itu, disampaikan Pelaksana Tugas Direktur RSUD Brebes Imam Budi Santoso.
"Alhamdulilah, setelah serah terima hasil pengerjaan Gedung KRIS dan Citotoxic sesuai target. Sehingga, sambil berproses melengkapi kebutuhan alkes dan medis yang dibutuhkan sedang berjalan," jelasnya.
Berdasarkan pemanfaatan fungsinya, lanjut Imam, pembangunan Gedung Kamar Rawat Inap Standart merupakan bangunan dua lantai dengan kriteria khusus. Yakni, berkapasitas 32 tempat tidur kelas standart dan bisa digunakan maksimal 40 bed.
Semuanya, berfasilitas pendingin ruangan (AC-red) dan kamar mandi dalam. Sedangkan, Gedung Citotoxic berfungsi untuk meracik obat-obatan kimia bagi penderita kanker.
BACA JUGA : 259 P3K Paruh Waktu RSUD Brebes Digembleng Pemanfaatan E-Kinerja BKN
"Meski sudah selesai sesuai target, Gedung KRIS dan Citotoxic belum bisa digunakan sesuai fungsinya. Sebab, instalasi medis yang sesuai standart belum terpenuhi. Targetnya, triwulan pertama Tahun 2026 mendatang sudah bisa difungsikan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek senilai Rp 8,9 Miliar di RSUD Brebes bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2025. Kontraktor pelaksananya, CV Ciageng Surya Kencana Semarang dengan konsultan pengawas CV Graha Kencana dan konsultan perencana CV Bina Graha.
Untuk paket pekerjaan, berupa pembangunan gedung Rawat Inap Standar dan Ruang Citotoxic di RSUD Brebes dengan nomor kontrak 000.3.3/7854/SP/V/2024. Jangka waktu pelaksanaan, selama 220 hari kalender dan tanggal SPMK 20 Mei 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: