UMK Bantul 2026 Naik 6,28% Jadi Rp2,509 Juta

UMK Bantul 2026 Naik 6,28% Jadi Rp2,509 Juta

Kepala Disnakertrans Bantul, Agus Yuli Herwanta, memberikan keterangan pers terkait penetapan UMK Bantul 2026 di lobi Kantor Pemkab Bantul, Rabu (24/12/2025)--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

Ia juga menyampaikan bahwa untuk tahun 2026, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Bantul tidak ditetapkan. 

Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten, yang menyepakati peniadaan UMSK pada tahun berjalan.

Disnakertrans Bantul selanjutnya akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan pelaku industri, agar implementasi UMK 2026 berjalan sesuai ketentuan dan struktur pengupahan di perusahaan dapat disesuaikan secara proporsional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: