Sidang Perdana Eks Bupati Sleman Dibuka, Dakwaan Ungkap Jaringan tapi Aliran Dana Rp 10,9 Miliar Masih Gelap

Sidang Perdana Eks Bupati Sleman Dibuka, Dakwaan Ungkap Jaringan tapi Aliran Dana Rp 10,9 Miliar Masih Gelap

Terdakwa eks Bupati Sleman Sri Purnomo mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Jalan Kapas, Kamis (18/12/2025).--Foto: Dok-diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan terdakwa mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo (SP), digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12/2025). 

Sidang ini menjadi sorotan karena meski jaksa memaparkan dakwaan setebal 24 halaman, aliran dana yang diduga merugikan negara sebesar Rp 10,9 miliar belum terungkap secara rinci.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Garuda, Jalan Kapas, Kota Yogyakarta, mulai pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 11.30 WIB. 

Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sleman, dengan majelis hakim dipimpin oleh Melinda Aritonang.

Dalam surat dakwaan tersebut, JPU menguraikan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Sri Purnomo terkait pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman. 

BACA JUGA : Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum: Tak Ada Pengkayaan Diri

BACA JUGA : Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Resmi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp10,95 Miliar

Dakwaan itu juga menyebut sejumlah nama dari unsur eksekutif dan legislatif yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. 

Namun, dakwaan belum menguraikan secara detail ke mana dana hibah pariwisata tersebut mengalir.

Ketiadaan penjelasan aliran dana menjadi catatan penting dalam sidang perdana ini. 

Padahal, perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10,9 miliar. Fakta ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konstruksi perkara dan sejauh mana peran pihak-pihak lain yang namanya muncul dalam dakwaan.

Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, menilai sidang perdana ini baru membuka lapisan awal perkara. 

BACA JUGA : Soal Kasus Korupsi Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, Sri Sultan Minta Pejabat Pegang Aturan

BACA JUGA : Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata Rp10,9 Miliar

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: