Cegah Kecelakaan, KAI Daop 6 Tutup Perlintasan Liar di Sukoharjo–Pasarnguter
KAI Daop 6 Yogyakarta menutup perlintasan liar di Sukoharjo–Pasarnguter untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, Sabtu (15/11/2025), pasca kecelakaan saat mobil Toyota Rush tertemper KA Batara Kresna di hari yang sama.--dok. KAI Daop 6 YK
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api kembali dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta.
KAI menutup satu perlintasan liar di kilometer 16+340 petak jalan Sukoharjo–Pasarnguter, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (15/11/2025).
Penutupan dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam menertibkan perlintasan sebidang tanpa izin yang dinilai berisiko tinggi.
Proses penutupan dilakukan dengan pemasangan palang rel sehingga jalur informal tersebut tidak lagi dapat dilalui kendaraan maupun pejalan kaki.
BACA JUGA : Mobil Tertemper KA Batara Kresna di Sukoharjo, Dua Orang Terluka di Perlintasan Tanpa Palang
BACA JUGA : Lagi, Orang Tertemper Kereta di Jalur Brambanan - Maguwo Sleman
KAI Daop 6 berkolaborasi dengan sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Perhubungan, Polres Sukoharjo, Koramil, serta Jasa Raharja dalam pelaksanaan penutupan tersebut.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan bahwa perlintasan liar merupakan salah satu titik rawan kecelakaan karena tidak dilengkapi fasilitas keselamatan seperti palang pintu, rambu resmi, maupun petugas jaga.
“Keselamatan merupakan prioritas bersama. Penutupan perlintasan liar ini adalah langkah penting dalam menjaga keselamatan operasional kereta api sekaligus melindungi masyarakat,” ujar Feni dalam keterangannya.
Feni mengungkapkan, sepanjang Januari hingga November 2025, Daop 6 telah menutup setidaknya 14 perlintasan liar, sebagian besar berada di lintas Purwosari–Wonogiri yang kerap menjadi lokasi aktivitas warga.
BACA JUGA : Seorang Warga Tertemper KA Lodaya di Petak Jalan Brambanan–Maguwo, KAI Imbau Waspada
BACA JUGA : Ada 13 Kejadian Temperan Sepanjang 2025, Daop 6 Yogyakarta Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang
Ia menegaskan bahwa penutupan perlintasan liar tidak hanya bertujuan mengurangi risiko kecelakaan, tetapi juga memastikan jalur kereta api tetap menjadi kawasan steril sesuai aturan. Masyarakat diminta untuk tidak membuka perlintasan baru secara ilegal.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu dan aturan yang berlaku. Jangan membuat perlintasan liar karena sangat berbahaya bagi perjalanan KA maupun keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: