PPG Jadi Ukuran Profesionalisme Guru, PPG Agama Tetap di Bawah Kemenag

PPG Jadi Ukuran Profesionalisme Guru, PPG Agama Tetap di Bawah Kemenag

Didik Budiantoro, Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat PPG Kemendikdasmen, memberikan penjelasan terkait kewenangan PPG Agama yang sepenuhnya berada di bawah Kementerian Agama--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

BACA JUGA : RSUD Brebes Layani Pemeriksaan Kesehatan 223 Calon P3K Kemenag Untuk Syarat Pemberkasan

Dengan mekanisme yang relatif seragam, pemerintah berharap PPG, baik yang dikelola Kemendikdasmen maupun Kemenag, mampu menjadi instrumen utama dalam menjawab tantangan pendidikan di Indonesia. 

PPG Agama adalah PPG yang diselenggarakan oleh Kemenag untuk para guru agama di berbagai jenjang pendidikan. 

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru agama serta mewujudkan guru profesional yang mampu memberikan pendidikan agama berkualitas, dengan harapan guru yang lulus akan mendapatkan sertifikat pendidik dan tunjangan profesi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: