Tujuh Bulan, 164 Anak Brebes Menikah Dini Setelah Permohonan Dispensasi Kawin Dikabulkan

Tujuh Bulan, 164 Anak Brebes Menikah Dini Setelah Permohonan Dispensasi Kawin Dikabulkan

ANTRE - Sejumlah orang tua menunggu antrean permohonan dispensasi kawin di loket pelayanan terpadu PA Brebes.-Syamsul Falaq/ RATEG-

BREBES, diswayjogja.id - Sebanyak 164 anak di Kabupaten Brebes, mengajukan permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari hingga Juli 2025.

Jumlah tersebut, cenderung melonjak signifikan jika dibandingkan pemohon Diska di Pengadilan Agama Brebes sepanjang 2024 kemarin. Yakni, 319 anak yang semuanya sudah melalui persidangan Tahun 2024.

Ketua Pengadilan Agama Kelas 1 A Brebes Eko Budiyono menyampaikan, permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke majelis hakim sebagian besar sudah disidangkan.

Namun, tidak semua pengajuan dispensasi kawin disetujui lantaran harus memenuhi semua persyaratan. Bahkan, tercatat 3.501 perkara sudah diminutasi dan sedang berproses di Pengadilan Agama Brebes.

BACA JUGA : 2.452 Istri di Brebes Resmi Menjanda Dalam Tujuh Bulan, Gugatan Cerai Mendominasi Karena Alasan Ekonomi

BACA JUGA : Jelang Tahun Baru 2025, Kabupaten Brebes Catatkan 4.825 Janda Baru Lantaran Gugat Cerai dan Cerai Talak

"Dari total 164 permohonan Dispensasi Kawin, baru 148 perkara yang diputus. Rinciannya, Januari sebanyak 27, Februari 13, Maret 23, April 27, Mei 32, Juni 16 dan Juli 27 perkara," ungkapnya kepada Radar Tegal, Jum'at (29/8).

Terkait mekanisme dispensasi kawin, lanjut Budiyono, tidak semua pemohon bisa diterima. Tapi, harus memenuhi seluruh unsur dan syarat yang sudah ditentukan. Diantaranya, meminta keterangan langsung dari anak, orang tua atau wali hingga keluarga terdekat.

Tujuannya, memastikan permohonan dispensasi nikah tidak dilatarbelakangi unsur paksaan. Sebab, jika terdapat unsur syarat yang tidak terpenuhi maka dispensasi nikah tidak akan diproses.

"Permohonan dispensasi kawin anak, sekarang semakin diperketat karena mengacu UU Nomor 16/ 2019 tentang pernikahan usia ideal pernikahan yakni 19 tahun untuk pria dan wanita," terangnya.

BACA JUGA : Ada 1.873 Janda Baru di Brebes Selama 6 Bulan, Pemicu Terbanyak Faktor Ekonomi

BACA JUGA : Wow, 4.433 Perempuan di Brebes Resmi Jadi Janda Baru

Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Brebes Jamali menambahkan, merespon masih banyaknya anak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah diakui masih menjadi pekerjaan rumah.

Sebab, kurangnya kesadaran dan budaya lama dari masyarakat butuh edukasi serta sosialisasi secara masif. Khususnya, mencegah pernikahan usia dini sebagai pemicu terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: