Pengemudi Honda Jazz Bugisan Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi Amankan Barang Bukti

Pengemudi Honda Jazz Bugisan Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi Amankan Barang Bukti

Tersangka pengemudi Honda Jazz, FM (21), saat diamankan di Mapolresta Yogyakarta terkait kecelakaan maut di Simpang Empat Bugisan.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Polisi menjerat FM (21), pengemudi mobil Honda Jazz yang terlibat kecelakaan maut di Simpang Empat Bugisan, Kota Yogyakarta, dengan pasal berlapis. 

Kecelakaan yang terjadi Kamis (14/8/2025) dini hari itu menewaskan dua pengendara sepeda motor di lokasi kejadian.

Kasat Lantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, mengatakan FM dijerat Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp24 juta. 

“Yang pertama, Pasal 311 Ayat 5 berbunyi, dalam hal kelalaian sebagaimana dimaksud pada Ayat 4 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana paling lama 12 tahun,” katanya, Jumat (15/8/2025).

BACA JUGA : Kecelakaan Maut di Jalan Tol Pejagan-Pemalang, Mini Bus Tabrak Truk Boks, Dua Orang Tewas

BACA JUGA : Buntut Kecelakaan Maut, Polisi Gencar Sidak Bus Pariwisata di Kabupaten Brebes

Selain itu, FM juga dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp12 juta. 

“Pasal 310 Ayat 4 berbunyi, dalam hal kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta,” tuturnya.,

Menurutnya, FM telah resmi ditahan sejak Kamis malam (14/8/2025) untuk memperlancar proses penyidikan. 

“Sementara proses terus berlanjut, dan yang satu ini sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan pada kurang lebih tadi malam,” ucapnya.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian. 

“Untuk barang bukti, ada beberapa yang kami amankan, utamanya kendaraan dari tersangka maupun korban, semuanya sudah berada di unit Polresta Yogyakarta,” sebutnya.

Konsumsi Alkohol Sebelum Mengemudi

Hasil penyelidikan menunjukkan FM dan rekan-rekannya mengonsumsi minuman beralkohol sebelum kecelakaan. 

“Hasil dari penyelidikan dan keterangan beberapa saksi yang kami himpun, yang bersangkutan dan rekannya memang sudah mengonsumsi minuman alkohol saat berada di tempat hiburan malam,” imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait