Genjot Kepesertaan JKN, Dinkes Brebes Dukung Kepemilikan Adminduk Untuk Bayi Baru Lahir

Genjot Kepesertaan JKN, Dinkes Brebes Dukung Kepemilikan Adminduk Untuk Bayi Baru Lahir

MoU - Kepala Dinkes dan Plt Kepala Disdukcapil Brebes beserta jajaran kompak menunjukkan MoU integrasi adminduk bayi.-Syamsul Falaq/ RATEG-

BREBES, diswayjogja.id - Untuk memperluas jangkauan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes mendukung penerbitan kepemilikan administrasi bayi yang baru lahir.

Komitmen tersebut, dibuktikan dengan penandatanganan kerja sama Kepala Dinkes dengan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota bawang, Selasa (20/5).

Kerja sama tersebut, bertujuan meningkatkan kemudahan layanan administrasi kependudukan sekaligus mendorong integrasi pelayanan publik.

Khususnya, bayi yang baru lahir bisa segera terdaftar sebagai peserta JKN jika sudah terfasilitasi adminduk. Yakni, mulai dari Akta Kelahiran, update kartu keluarga hingga Kartu Identitas Anak.

BACA JUGA : Sepanjang Januari Hingga April, Dinkes Brebes Temukan 43 Kasus Baru HIV/ AIDS

BACA JUGA : Salurkan Bantuan, Dinkes Brebes Jamin Layanan Kesehatan Pengungsi Tanah Bergerak di Desa Mendala Sirampog

Kepala Dinkes Brebes Ineke Tri Sulistyowaty menjelaskan, pihaknya sangat mendukung dan siap bersinergi merealisasikan program Bayi Lahir Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak Langsung Terbit (BANGKIT-red).

Sebab, percepatan proses penerbitan dokumen adminduk untuk bayi baru lahir akan lebih memudahkan kepesertaan JKN.

"Karena jika bayi baru lahir langsung difasilitasi adminduk, otomatis akan langsung didaftarkan sebagai peserta JKN. Terutama, bagi keluarga yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI-red). Termasuk, peserta JKN baik pekerja penerima upah maupun mandiri akan lebih mudah terdaftar," ungkapnya saat dikonfirmasi Radar Tegal.

Teknis pengurusan Adminduk BANGKIT, lanjut Ineke, menerapkan integrasi layanan antara fasilitas kesehatan (faskes) dan Dindukcapil. 

BACA JUGA : Bayi Lahir di Rumah Sakit, Klinik atau Rumah Bersalin di Brebes Kini Langsung Dapat KK, Akta dan KIA

BACA JUGA : Empat Bayi Lahir di RSUD Brebes Saat HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79

Yakni, proses pengajuan pembuatan adminduk baik rumah bersalin, rumah sakit maupun puskesmas mampu rawat inap. Sehingga, orang tua tidak lagi perlu mengurus dokumen tersebut secara terpisah ke Disdukcapil tapi bisa langsung terfasilitasi.

"Dengan kolaborasi ini, kita ingin memastikan setiap anak yang lahir langsung tercatat sebagai warga negara yang sah secara administratif. Sekaligus, memberikan kemudahan bagi orang tua agar tidak terbebani mengurus birokrasi adminduk terintegrasi," terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait