7 Aplikasi Pinjol dengan Limit Awal Tinggi Bisa Jadi Solusi Pinjaman Dana Lebih Besar, Hingga Rp20 Juta

7 Aplikasi Pinjol dengan Limit Awal Tinggi Bisa Jadi Solusi Pinjaman Dana Lebih Besar, Hingga Rp20 Juta

Aplikasi pinjol dengan limit awal tinggi bisa jadi solusi pinjaman dana lebih besar, hingga limit Rp20 juta--iStockphoto

diswayjogja.id - Sekarang banyak orang yang beralih ke pinjaman online atau pinjol untuk memenuhi kebutuhan mendesak.

Jika kamu membutuhkan dana yang signifikan untuk keperluan mendesak, maka penting untuk memilih pinjaman dengan limit awal tinggi.

Memilih aplikasi pinjaman online dengan limit awal tinggi menjadi hal penting agar transaksi tidak terhambat karena batas kredit yang terlalu kecil.

Berikut adalah beberapa aplikasi pinjaman online dengan limit awal tinggi yang bisa jadi solusi pinjaman dana lebih besar hingga limit Rp20 juta.

BACA JUGA : Penuhi Kebutuhan Keuangan dengan Pinjaman Online Tunaiku, Tenor 12 Bulan dan Limit sampai Rp20 Juta

BACA JUGA : Pinjaman Online Kredit Pintar: Syarat, Biaya dan Tabel Angsuran hingga Rp12 Juta Rupiah, Cek Disini

1. Akulaku

Akulaku dikenal sebagai platform e-commerce yang menyediakan layanan pinjaman tunai dan paylater bagi pengguna. Di sini proses pengajuannya sangat mudah, hanya membutuhkan waktu sekitar 3 menit.

Aplikasi ini juga bekerja sama dengan banyak merchant besar yang memberikan fleksibilitas lebih dalam hal pembelanjaan dan pembayaran.

2. OK Bank

OK Bank menawarkan pinjaman uang dengan limit tinggi dan tenor panjang. Pinjaman ini cocok digunakan untuk berbagai kebutuhan, baik kebutuhan untuk modal kerja, investasi, atau keperluan pribadi.

OK Bank memberikan jaminan keamanan transaksi dengan pengawasan dari OJK, sehinga kamu bisa lebih tenang dalam mengajukan pinjaman.

BACA JUGA : 6 Pinjol Tanpa KTP yang Resmi OJK, Bisa Dipertimbangkan untuk Dana Cepat dengan Limit Hingga Rp80 Juta

BACA JUGA : Aplikasi Pinjaman Terjamin Aman Pasti Cair Cepat, Yang Berikan Limit Hingga Rp50 Juta Tanpa Jaminan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: poskota.co.id

Berita Terkait