Daftar 8 Pinjol Bunga Ringan Langsung Cair, Terdaftar Resmi OJK Dengan Limit Mulai Rp200 Ribu
Daftar 8 Pinjol Bunga Ringan Langsung Cair, Terdaftar Resmi OJK Dengan Limit Mulai Rp200 Ribu--
diswayjogja.id- Pinjol tenor panjang adalah dengan jangka waktu pelunasan lebih dari 30 hari, jenis pinjaman ini memberikan fleksibilitas dalam pembayaran, cocok untuk kebutuhan mendesak atau proyek jangka panjang.
Pinjol merupakan alternatif termudah untuk mendapatkan pinjaman instan, syaratnya kamu harus menggunakan aplikasi pinjaman online langsung cair dalam hitungan menit yang diawasi OJK.
Kebutuhan dana secara mendesak sangat mungkin menimpa setiap orang, di saat mendesak mendapatkan pinjol 200 ribu langsung cair menjadi salah satu keberuntungan.
Saat ini banyak orang mencari solusi pinjol legal yang menawarkan pinjaman dengan nominal mulai dari 200 ribu rupiah yang langsung cair ke rekening untuk dana darurat anda.
BACA JUGA : 7 Pinjol Tenor Panjang Hingga 24 Bulan dan Limit Tinggi, Ada yang Mencapai Rp200 Juta
BACA JUGA : Rekomendasi Deretan Pinjol Cepat Bunga Rendah Resmi OJK, Ada Yang Limit Hingga Rp17 Juta Terjamin Aman
Berikut 8 Pinjol Bunga Ringan 2025:
1.Finmas
Finmas atau PT Oriente Mas Sejahtera merupakan perusahaan peer to peer landing yang telah mengantongi izin OJK, pinjol terendah adalah 500 ribu dan tertinggi sebesar 5 juta.
Menawarkan beragam produk pinjaman unggulan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan Anda seperti kebutuhan mendadak, tambahan modal usaha dan lain sebagainya.
2.Maucash
Maucash menjadi salah satu aplikasi pinjol yang telah mengantongi izin OJK dan memperoleh ISO27001, sehingga bisa dipastikan aplikasi ini aman dan terpercaya cepat cair yang pasti lebih praktis.
Limit pinjaman tunai yang ditawarkan oleh Maucash mencapai 20 juta rupiah dengan tenor hingga 24 bulan, lama proses pengajuan pinjaman di Maucash adalah dua hari kerja sejak pengajuan.
3.Jenius Flexi Cash
Jenius Flexi Cash merupakan layanan dari Bank BTPN yang menawarkan limit pinjol hingga Rp 200 juta dengan tenor maksimal 60 bulan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: