Begini Tanggapan BGN, Soal Surat Pernyataan MTSN 2 Brebes Wali Murid Dilarang Menggugat Jika Keracunan MBG

Begini Tanggapan BGN, Soal Surat Pernyataan MTSN 2 Brebes Wali Murid Dilarang Menggugat Jika Keracunan MBG

-ISTIMEWA-

BREBES, diswayjogja.id - Setelah sempat viral dan menggemparkan media sosial, Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Brebes akhirnya menarik kembali dan membatalkan surat pernyataan kontroversial terkait Program Makan Bergizi Gratis.

Bahkan, menanggapi kehebohan 'surat nyeleneh' itu Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Brebes Jawa Tengah Arya Dewa Nugroho langsung berkomentar.

Saat viral di media sosial, beredar gambar surat pernyataan dari MTSN 2 Brebes untuk wali murid dilarang menggugat jika anaknya keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis.

Surat pernyataan berkop resmi Kemenag Brebes itu, tidak hanya berisi persetujuan wali murid untuk menerima atau menolak makanan gratis, tapi juga menekankan adanya sederet risiko yang kemungkinan bisa terjadi.

BACA JUGA : Program Makan Bergizi Gratis di Kota Yogyakarta Dimulai, Dukung Generasi Sehat Berprestasi

BACA JUGA : Program Makan Bergizi Gratis di Gunungkidul Dimulai, Sekitar 120 Ribu Siswa Jadi Target

Pantauan diswayjogja.id, terdapat enam point yang harus disetujui orangtua atau wali murid jika menerima program MBG, pertama; jika terjadi gangguang pencernaan (misal sakit perut, diare, mual, dan lainnya).

Poin kedua, reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak terindentifikasi sebelumnya. Ketiga, menyebutkan kontaminasi ringan terhadap makanan akibat faktor lingkungan atau distribusi.

Dalam poin keempat, ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak. Selanjutnya poin kelima, terkait keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah atau panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga). 

Point keenam, yakni menyatakan bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 80 ribu jika tempat makan ransum MBG rusak atau hilang.

Berdasarkan pernyataan tersebut, wali murid yang menerima MBG diminta tidak akan menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia selama pihak penyelenggara telah menjalankan prosedur sesuai standar yang berlaku.

BACA JUGA : Makan Bergizi Gratis Mulai Terlaksana, Pakar UGM Sebut Harus Ada Indikator Keberhasilan Program

BACA JUGA : Hari Pertama, Program Makan Bergizi Gratis di Kulonprogo Menyasar 2.200 Anak di 41 Sekolah

Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah Arya Dewa Nugroho menjelaskan, surat pernyataan untuk wali murid MTSN 2 Brebes tersebut dibuat murni atas inisiatif pihak sekolah. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: