Admin Medsos SMI Ditangkap di Yogyakarta, Proses Penangkapan Jadi Sorotan Tim Advokasi

Admin Medsos SMI Ditangkap di Yogyakarta, Proses Penangkapan Jadi Sorotan Tim Advokasi

Tulisan tangan anggota Social Moevement Institute (SMI) berinisial P, yang ditangkap di wilayah Yogyakarta, dimana memicu sejumlah pertanyaan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD),terkait prosedur hukum yang dijalankan oleh aparat kepolisian.--dok. SMI

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Penangkapan anggota Social Movement Institute (SMI)  berinisial P, di wilayah Yogyakarta memicu sejumlah pertanyaan terkait prosedur hukum yang dijalankan oleh aparat kepolisian. 

Advokat dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Mhd Zakiul Fikri, menyatakan kronologi penangkapan P yang beredar saat ini belum bisa dipastikan kebenarannya, karena belum berasal langsung dari P maupun kuasa hukumnya. 

"Terlihat banyak spot-spot cerita yang kosong dan kabur dari kronologis yang beredar. Misal, siapa yang menyaksikan, berapa jumlah riil orang yang diduga melakukan penangkapan," ujar Fikri ketika dimintai konfirmasi, Minggu (28/9/2025). 

Pihaknya menjelaskan bahwa P ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB di Yogyakarta. Namun, kurang dari satu jam kemudian, P sudah tidak lagi berada di Polda DIY, karena telah dibawa ke Polda Jawa Timur sejak pukul 17.00-an. 

BACA JUGA : Dua Tersangka Pelempar Molotov di Sejumlah Pos Polisi Sleman dan Yogyakarta Ditangkap

BACA JUGA : Kerusakan Dampak Demo Anarkis Ditaksir Tembus Rp 1,2 Triliun, Menteri PU Tinjau Kerusakan Gedung DPRD Brebes

Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian waktu dalam informasi yang diterima.

"Kami menyayangkan sikap petugas Polda DIY yang mengaku tidak melakukan pendampingan selama proses penangkapan, padahal penangkapan dilakukan oleh penyidik Polda Jatim di wilayah hukum mereka," katanya. 

Lebih jauh, Fikri menegaskan tidak ada dokumen resmi seperti berita acara, surat tugas, atau catatan kedatangan dari penyidik Polda Jatim di Polda DIY. 

Saat tim advokasi meminta untuk dihubungkan dengan penyidik yang menangani, petugas Polda DIY tidak bisa memberikan informasi apapun.

BACA JUGA : Kerusakan Jalan Akibat Demontrasi, Satker PJN DIY Lakukan Perbaikan Bertahap

BACA JUGA : Korban Aksi Demonstrasi Dirawat di RSUP Dr Sardjito, Pemda DIY Tanggung Biaya Kesehatan

Akibatnya, status hukum P pada saat itu belum jelas, apakah sudah resmi ditetapkan tersangka, dan pasal apa yang disangkakan.

"Dalam keyakinan saya, sesuai prinsip due process of law dan Perkapolri 12/2014, seharusnya penangkapan seseorang di luar yurisdiksi penyidik harus dilakukan dengan koordinasi dan/atau didampingi penyidik dari Polda/Polres di wilayah penangkapan. Ini yang tidak dilakukan dalam proses penangkapan P," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: