Cari Dana Tambahan Mudik 400 Ribu? Inilah Layanan Pinjaman Online Bunga Rendah yang Bisa Dipertimbangkan

Layanan pinjaman online dengan bunga rendah--iStockphoto
Untuk bunga yang diberikan cukup rendah, yakni bunga harian sebesar 0,33 persen per hari dan biaya layanan 0,266 persen per hari. Sementara itu, untuk biaya keterlambatan sebesar 0,299 persen per hari.
Persyaratannya yaitu kamu harus di atas 21 tahun, memiliki penghasilan, dan juga memiliki rekening bank. Layanan pinjaman online juga telah terdaftar di OJK.
3. Kredivo
Kredivo adalah salah satu pelopor perusahaan fintech di Indonesia yang populer. Perusahaan ini menawarkan cicilan tanpa kartu kredit dan dana tunai dengan bunga yang cukup rendah.
Yakni hanya sekitar 2,6 persen per bulannya untuk cicilan 6, 12, 18, atau 24 bulan. Untuk cicilan 3 bulan dan pembayaran dalam 30 hari, bunga Kredivo adalah 0 persen.
BACA JUGA : Limit Transaksi hingga Rp20 Juta, Simak Cara Mengajukan Pinjaman Uang di Aplikasi DANA 2025
BACA JUGA : Limit Rp50 Juta dengan Tenor hingga 1 Tahun, Simak 5 Aplikasi Pinjol Bunga Rendah 2025 Paling Rekomended
Kredivo akan mengenakan bunga keterlambatan jika terlambat membayar tagihan yakni 0,3 persen per hari dari jumlah tagihan yang melewati jatuh tempo.
Untuk melakukan pengajuan pinjaman online di Kredivo ini kamu hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk saja dan mendaftar di aplikasinya.
4. TunaiKita
Pinjaman online TunaiKita menyediakan pinjaman jangka pendek dengan dua pilihan produk, yaitu Sakti dan Fast.
Bunga yang diberikan layanan pinjaman ini cukup rendah, yakni hanya sebesar 0,4 persen – 0,8 persen per hari.
BACA JUGA : Hasilkan Uang hingga Rp100 Ribu Rupiah Per Hari Lewat Aplikasi Ini, Cek Daftarnya
BACA JUGA : 10 Aplikasi Penghasil Saldo Gratis Paling Populer 2025, Nomor 5 Bisa Hasilkan hingga Rp3 Juta
Adapun syarat untuk mengajukan pinjamannya adalah kamu harus berkewarganegaraan Indonesia, mencapai usia 21-60 tahun, memiliki KTP dan NPWP dan memiliki rekening bank lokal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: idntimes.com