Cegah Dominasi Militer, Pakar Hukum UMY Imbau Lakukan Judicial Review untuk RUU TNI

Cegah Dominasi Militer, Pakar Hukum UMY Imbau Lakukan Judicial Review untuk RUU TNI

Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Nanik Prasetyoningsih, menilai disahkannya revisi atas Undang-Undang TNI atau RUU TNI menimbulkan kekhawatiran akan adanya dominasi militer dalam struktur pemerintahan sipil. --Dok. BPH UMY

Nanik sendiri menyayangkan adanya silent operation dari DPR dalam meloloskan RUU TNI, seperti yang terjadi pada periode sebelumnya melalui beberapa undang-undang, seperti UU Ciptaker dan IKN.

Diberitakan disway.id, DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis pagi, 20 Maret 2025.

BACA JUGA : Perdana Digelar, Ratusan Mahasiswa Ikuti Mudik Gratis UMY

BACA JUGA : Siarkan Kebaikan, UMY Gelar Sinergi dengan Media Massa di Yogyakarta

Keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan panjang dan mendapat persetujuan mayoritas anggota dewan. Meskipun telah disahkan, pengesahan RUU TNI ini memicu gelombang protes dari kalangan mahasiswa, termasuk di Yogyakarta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: