Aplikasi Modalku Tawarkan Pinjaman Online Limit Hingga 2 Miliar, Tanpa Agunan Solusi Untuk Pengembangan Bisnis

Aplikasi Modalku Tawarkan Pinjaman Online Limit Hingga 2 Miliar, Tanpa Agunan Solusi Untuk Pengembangan Bisnis Anda--
YOGYAKARTA, diswayjogja.id- Platform pendanaan digital buat UMKM PT Mitrausaha Indonesia Grup atau Modalku terus berkomitmen untuk memberikan solusi pinjaman modal usaha.
Dengan adanya Modalku Virtual Credit, platform ini menyediakan layanan pendanaan digital, di mana para UMKM bisa mendapatkan pinjaman modal usaha tanpa jaminan hingga Rp 2 miliar.
Platform pinjaman digital Modalku memberikan bantuan permodalan bagi pelaku usaha di kawasan Asia Tenggara, adapun detailnya pengusaha online sebesar 61%.
Artikel kali ini akan membahas aplikasi pinjaman online yang memiliki limit besar namun tanpa agunan.
BACA JUGA : Pinjol Legal OJK Terbaru Limit Mulai 800 Ribu, Pencairan Cepat Yang Aman Dan Terpercaya 2025
Berikut 7 Cara Ajukan Pinjaman Modal Usaha Di Modalku:
1.Persyaratan
Syarat yang harus dipenuhi oleh calon peminjam dari usaha individu yaitu memiliki bisnis lebih dari 6 bulan untuk usaha individu berdomisili di wilayah Jawa, Batam, Makassar, Medan, Palembang, dan Bali.
Pemilik bisnis pun harus memiliki pendapatan bulanan mulai dari Rp 6 juta, badan usaha berdomisili atau memiliki kantor pusat di Jabodetabek, Bandung, dan Surabaya.
2.Proses Pengajuan
Dengan 30 menit UMKM dapat mengajukan pinjaman modal usaha dengan limit hingga Rp2 Miliar di Modalku, keputusan penilaian kredit juga dapat dilakukan dalam 5 hari kerja, sehingga UMKM tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan hasil maupun keterangan terkait status pengajuan modal usaha.
3.Ragam Produk
Pinjaman Modalku memiliki beragam solusi pendanaan untuk membantu memenuhi kebutuhan bisnis pelaku usaha, fasilitas kredit tersebut akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing UMKM.
Tersedia produk berupa Invoice Financing, Account Payable Financing, Modal Proyek, Business Term Loan, dan APF Paylater. Melalui produk Invoice Financing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: