3 Aplikasi Pinjol Limit Mulai 1 Juta Yang Dapat Kamu Gunakan Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025

3 Aplikasi Pinjol Limit Mulai 1 Juta Yang Dapat Kamu Gunakan Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025

Aplikasi Pinjol dengan limit mulai 1 juta yang cocok digunakan untuk memberikan THR kepada saudara.--

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Di era digital saat ini, Aplikasi Pinjol semakin banyak diminati karena kemudahan akses dan pencairan dana yang cepat.

Banyak aplikasi yang menawarkan limit pinjaman mulai dari Rp1.000.000, sehingga cocok bagi mereka yang membutuhkan dana mendesak dalam jumlah yang tidak terlalu kecil.

Dalam artikel ini, kita akan membahas tiga aplikasi pinjaman online terpercaya dengan limit minimal Rp1 juta, termasuk fitur, tenor, dan bunganya.

1. Kredivo

Kredivo adalah salah satu Aplikasi Pinjol yang cukup populer di Indonesia. Selain berfungsi sebagai layanan cicilan tanpa kartu kredit, Kredivo juga menyediakan fasilitas pinjaman tunai dengan limit mulai dari Rp1 juta hingga Rp50 juta.

BACA JUGA : Pinjol Legal Limit 15 Juta Anti Tolak Cepat Cair, Solusi Anti Ribet Buat yang Butuh Dana Mendadak 2025

BACA JUGA : Pinjol Legal Limit 35 Juta Tanpa Jaminan Dan Proses Cepat, Syarat Mudah Langsung Cair Ke Rekening Anda

Bunga: Kredivo menerapkan bunga sebesar 2,6% per bulan untuk pinjaman tunai.

Tenor: Pinjaman dapat dicicil dalam jangka waktu 3, 6, atau 12 bulan.

Syarat Pengajuan: Pengguna Aplikasi Pinjol harus berusia minimal 18 tahun, memiliki penghasilan tetap minimal Rp3 juta per bulan, dan berdomisili di wilayah layanan Kredivo.

Kelebihan Kredivo adalah proses pencairan yang cepat dan fleksibilitas dalam memilih tenor cicilan. Namun, peminjam harus memastikan memiliki skor kredit yang baik agar pengajuan pinjaman lebih mudah disetujui.

BACA JUGA : 5 Pinjaman Online Cepat Cair Hitungan Menit Hingga 50 Juta Resmi OJK, Cocok untuk THR

BACA JUGA : Butuh Uang 10 Juta untuk Lebaran? Ini Daftar Aplikasi Pinjaman Online Terpercaya yang Pasti Aman Terdaftar OJK

2. Akulaku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: