Pinjaman Tanpa Agunan Limit 8 Juta Proses Cepat Legal OJK, Dengan Bunga Rendah 5 Persen Cair Cepat

Pinjaman Tanpa Agunan Limit 8 Juta Proses Cepat Legal OJK, Dengan Bunga Rendah 5 Persen Cair Cepat--
YOGYAKARTA, diswayjogja.id- Pinjaman online tanpa slip gaji kini semakin mudah diajukan, meskipun sebelumnya slip gaji menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan pinjaman, terutama di bank konvensional.
Ini 8 daftar Pinjaman aman di awasi resmi OJK 2025, tentu informasi ini bisa menjadi referensi bagi pengguna yang sedang butuh pinjaman aman.
Pinjol jenis ini tidak memerlukan riwayat peminjaman sebelumnya untuk mendapatkan limit besar, daftar lengkap pinjaman limit awal tinggi bisa kamu lihat di sini, termasuk yang menawarkan tenor panjang hingga lebih dari 12 bulan.
Jika Anda sedang membutuhkan dana cepat tanpa ribet, beberapa aplikasi pinjaman online resmi yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menjadi solusi.
BACA JUGA : Cari Dana Cepat 700 ribu? Inilah Pinjaman Online yang Bisa Dijadikan Solusi Tepat
Berikut Rekomendasi Pinjaman Tanpa Agunan Proses Cepat 2025:
1.JULO Kredit Digital
Bagi Anda yang mencari pinjaman dengan proses pengajuan tanpa ribet, JULO Kredit Digital bisa menjadi pilihan utama dan aplikasi ini menawarkan pinjaman hingga Rp50 juta dengan bunga rendah hanya 0,1% per hari.
Proses pengajuan cukup dengan modal smartphone dan aplikasi JULO, dengan tenor fleksibel hingga 9 bulan, JULO sudah diawasi OJK melalui keputusan KEP-16/D.05/2020, sehingga legalitasnya terjamin.
2.Tunaiku
Sebagai bagian dari PT Bank Amar Indonesia Tbk, Tunaiku menawarkan pinjaman hingga Rp30 juta dengan tenor cicilan mulai 6-30 bulan.
Dana akan cair ke rekening dalam 1-3 hari kerja dan Tunaiku telah terdaftar di OJK dan bersertifikasi ISO 27001, sehingga data Anda aman dari penyalahgunaan.
3.Permata KTA
Permata KTA atau KTA Permata Bank merupakan fasilitas Pinjaman limit besar yang diberikan oleh Bank Permata, jumlah maksimum yang diberikan mencapai Rp300 juta dengan tenor hingga 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: