Daftar Pinjaman Online OJK Terbukti Cepat dan Mudah, Bisa Cair Hingga 80 Juta Hitungan Menit

Aplikasi pinjaman online yang terbukti cepat cair dan mudah serta sudah terdaftar di OJK--iStockphoto
diswayjogja.id - Teknologi yang saat ini semakin canggih memungkinkan siapa saja untuk mengajukan pinjaman dana hanya lewat aplikasi di ponsel saja dalam memenuhi kebutuhan mendesak.
Hanya dengan menggunakan aplikasi pinjaman online, kamu bisa mengajukan pinjaman tanpa ribet dan mendapatkan dana tunai yang langsung masuk ke rekening, bahkan dalam hitungan menit.
Pinjaman online yang sudah resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan semakin menjamin keamanan dan kenyamanan transaksi kamu.
Berikut ini adalah beberapa aplikasi pinjaman online yang terbukti cepat cair dan mudah serta sudah terdaftar di OJK hingga 80 juta yang bisa dijadikan pilihan ketika sedang membutuhkan dana mendesak.
BACA JUGA : Limit hingga 20 Juta dan Tenor 1 Tahun, Simak Cara Pengajuan Pinjaman di Adapundi
BACA JUGA : Bunga Kompetitif 0,8 Persen Per Bulan, Simak Tabel Simulasi Pinjaman Koinworks Rp10 Juta Rupiah
1. Dana Rupiah
Aplikasi satu ini terkenal dengan kecepatan verifikasinya, yakni Dana Rupiah. Sistem otomatis akan melakukan pengecekan data kamu dalam waktu hanya 5 menit.
Untuk bunga yag ditawarkan maksimum sebesar 36% per tahun dengan APR yang transparan. Aplikasi ini juga nenyediakan opsi transfer bank dan M-Banking, menjadikannya lebih praktis.
2. Tokomodal
Aplikasi pinjaman online Tokomodal menawarkan pinjaman dengan limit tinggi, mulai dari 300 ribu hingga Rp200 juta dan tenor cicilan yang fleksibel, mulai dari 60 hingga 360 hari.
Untuk suku bunga tahunan yang ditawarkan cukup rendah, yakni maksimal 10%, dengan biaya keterlembatan yang sangat transparan, yakni 0,10% per hari.
BACA JUGA : Tabel Angsuran Pinjaman Online Rupiah Cepat, Mulai 400 Ribu hingga 10 Juta Rupiah
BACA JUGA : Mau Pinjam Dana Tunai 15 Juta? Simak 8 Aplikasi Pinjaman Online Langsung Cair, Dengan Bunga Rendah 5 Persen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jabarekspres.com