Pinjol Terbaru Limit Hingga 20 Juta Resmi OJK 2025, Syarat Mudah Langsung Cair Tanpa Jaminan

Pinjol Terbaru Limit Hingga 20 Juta Resmi OJK 2025, Syarat Mudah Langsung Cair Tanpa Jaminan

Pinjol Terbaru Limit Hingga 20 Juta Resmi OJK 2025, Syarat Mudah Langsung Cair Tanpa Jaminan--

Untuk mengajukan pinjaman uang, nasabah hanya perlu mengunduh aplikasi Easycash di Google Play atau App Store, limit pinjaman diberikan hingga Rp80 juta.

4.Tunaiku

Berada di bawah PT Bank Amar Indonesia, Tunaiku menawarkan pinjaman mulai Rp2 juta hingga Rp30 juta dengan tenor 6-30 bulan.

Aplikasi ini sudah terdaftar sebagai pinjol legal, oleh karena itu Tunaiku aman digunakan masyarakat sebagai solusi masalah finansial.

BACA JUGA : 8 Aplikasi Pinjol Limit Awal Mulai 1 Juta Sampai 5 Juta Berizin OJK, Langsung Cair dalam Hitungan Menit

BACA JUGA : Daftar Aplikasi Pinjol Limit Tinggi Pasti Cair Limit Hingga 100 Juta, Dapatkan Dana Secara Praktis dan Efisien

5.Kredivo 

Kredivo dikenal sebagai salah satu aplikasi pinjaman online yang punya bunga rendah dan bisa digunakan untuk pembelian barang secara kredit. 

Aplikasi pinjol legal ini cocok untuk kamu yang butuh pinjaman jangka panjang atau cicilan barang elektronik dan kebutuhan lainnya.

6.Indodana 

Indodana Fintech adalah aplikasi pinjol yang tidak memerlukan kartu kredit, memungkinkan calon peminjam untuk mendapatkan dana tunai dengan cepat secara online. 

Dengan Indodana Fintech Anda dapat menemukan alternatif pinjaman uang untuk memperoleh dana tunai dengan segera, untuk memiliki akun Indodana kamu harus sudah memenuhi persyaratan mudah tanpa jaminan yakni hanya dengan mengajukan KTP, kamu sudah terdaftar di Aplikasi.

7.OK! Bank

Di aplikasi pinjol ini kamu bisa mengajukan pinjaman mulai dari Rp10.000.000 hingga Rp200.000.000, plafon yang lebih besar hingga ratusan juta akan membantu kamu mempermudah memilih jenis usaha sesuai dengan keinginan.

Namun meskipun dana yang bisa kamu ajukan lebih besar ada pemotongan sebesar 4% saat pencairan, pemotongan tersebut berupa biaya admin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: