Pemkot Yogyakarta Atur Operasional Tempat Hiburan Malam dan Usaha Makan Minum Selama Ramadan

Pemkot Yogyakarta Atur Operasional Tempat Hiburan Malam dan Usaha Makan Minum Selama Ramadan

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Caesaria Eka Yulianti (kiri), di Ruang Yudhistira, Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kamis (27/2/2025), memaparkan aturan jam operasional tujuh jenis usaha selama Ramadan.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: