Pemkot Yogyakarta Atur Operasional Tempat Hiburan Malam dan Usaha Makan Minum Selama Ramadan

Pemkot Yogyakarta Atur Operasional Tempat Hiburan Malam dan Usaha Makan Minum Selama Ramadan

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Caesaria Eka Yulianti (kiri), di Ruang Yudhistira, Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kamis (27/2/2025), memaparkan aturan jam operasional tujuh jenis usaha selama Ramadan.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, bakal menindak bagi para pelanggar yang tak menaati peraturan yang sesuai dengan instruksi Pemkot Yogyakarta. Pihaknya akan melakukan pembinaan persuasif terlebih dahulu.

"(Kami lakukan) pembinaan persuasif menyesuaika dengan yang ada. Pendekatan yg dilakukan persuasif humanis, tapi ada batas-batas terntu, kita laksanakan tindakan yg tegas dengan dinas terkait," ujarnya.

Menurutnya, aturan jam operasional sejumlah usaha selama bulan Ramadan bukan untuk menutup rezeki para pelaku usaha, namun untuk pengaturan agar Ramadan berlangsung aman dan nyaman. 

BACA JUGA : Sambut Ramadan 1446 Hijriah, 10 Pesan Muhammadiyah agar Puasa Hadirkan Pencerahan

BACA JUGA :  Soal Libur Sekolah Saat Ramadan, Ustaz Adi Hidayat: Jangan Hentikan Proses Belajar

"Kalau tahun sebelumnya (sanksi) menutup usahanya. Kami tegaskan pelaku usaha, Pemkot Yogyakarta tidak melarang, hanya mengatur saja kemanan biar terwujud," jelasnya.

Selain itu, juga digelar operasi gabungan dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Pariwisata, Polresta, Kodim, untuk melakukan patroli rutin dalam kegiatan Cipta Kondisi Ramadan.

"Kami melalukan penegakan peraturan daerah, sampah liar, penanganan sampah ada personelnya juga. Satgas linmas Balai Kota juga mengawal semua kegiatan safari tarawih dan lainnya untuk pengamanan kegiatan," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: