Sah Secara Hukum, Sri Sultan HB X Serahkan Serat Palilah kepada Warga Tunggularum Sleman
Raja Kraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyerahkan serat palilah kepada ratusan warga Tunggularum, Sleman, Selasa (11/2/2025) agar masyarakat bisa memanfaatkan tanah kasultanan sah secara hukum. --Dok. Humas Pemda DIY
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: