Dorong Legalitas Ormas di Kota Yogyakarta, Pemkot Dukung Penuh Program Kerja dari Dirjen Politik

Dorong Legalitas Ormas di Kota Yogyakarta, Pemkot Dukung Penuh Program Kerja dari Dirjen Politik

Pemkot dukung penuh legalitas ormas di Kota Yogyakarta-Foto by warta.jogjakota.go.id-

JOGJA, diswayjogja.id - Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan kegiatan Pelayanan Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Ruang Bima, kompleks Balai Kota Yogyakarta, Rabu (5/2). 

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Kerja Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Tahun 2025 yang diikuti oleh perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dari 35 provinsi yang ada di Indonesia.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, menyambut baik kegiatan ini. Pihaknya menekankan pentingnya forum ini sebagai ruang diskusi yang produktif bagi berbagai pihak.

"Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi ajang berbagi wawasan dan pengalaman untuk memperbaiki serta menyempurnakan mekanisme pendaftaran dan pengelolaan ormas. Ormas yang sehat adalah mitra pemerintah dalam membangun masyarakat yang harmonis dan sejahtera," ujarnya.

BACA JUGA : Sri Sultan HB X Temui Para Kepala Daerah Terpilih, Bahas Masalah Sampah Hingga Efisiensi Anggaran

BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Siap Jalani Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024

Peran Ormas dalam Stabilitas Sosial

Sugeng juga menyoroti peran ormas dalam menjaga stabilitas sosial dan kebangsaan, harus menjadi perhatian. 

Menurutnya ormas harus mampu menjadi mitra pemerintah dalam membangun masyarakat yang harmonis dan sejahtera, bukan sebaliknya menjadi alat kepentingan kelompok tertentu yang berpotensi memecah belah persatuan.

Plh. Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri, Abdul Gafur, juga menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait pendaftaran, pemberdayaan, dan pengelolaan ormas. 

"Tidak cukup hanya melahirkan ormas, tetapi harus memastikan tugas pokoknya berjalan, yaitu pemberdayaan. Ormas harus mandiri," katanya.

Kecemburuan Sosial Antar Ormas

Abdul Gafur mengungkapkan bahwa di berbagai daerah, sering terjadi kecemburuan sosial antara Ormas yang sudah terdaftar dan yang belum terdaftar. 

Banyak pemerintah daerah yang memberikan akomodasi kepada Ormas yang tidak memiliki legalitas, sementara Ormas yang sudah terdaftar justru tidak menunjukkan inovasi. 

Oleh karena itu, pihaknya menekankan untuk memperkuat fungsi perizinan dan pengawasan Ormas.

“Dengan semakin baiknya sistem pendaftaran dan regulasi Ormas, maka peran Ormas sebagai pilar demokrasi akan semakin nyata. Harapannya Ormas yang ada tidak sekadar eksis tanpa arah, tetapi benar-benar dapat menjadi wadah partisipasi masyarakat yang aktif dan konstruktif dalam pembangunan bangsa,” tutur Abdul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: warta.jogjakota.go.id