Sanksi Denda hingga Kurungan Penjara, Pemkot Jogja Akan Jaga Malioboro Bebas Asap Rokok

Sanksi Denda hingga Kurungan Penjara, Pemkot Jogja Akan Jaga Malioboro Bebas Asap Rokok

Pemkot Jogja akan beri sanksi denda hingga kurungan penjara untuk pengunjung yang merokok di KTR Malioboro-Foto by Jawa Pos-

JOGJA, diswayjogja.id - Tindakan tegas berupa sanksi denda hingga ancaman kurungan penjara menanti bagi warga maupun wisatawan dan pengunjung yang nekat merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Malioboro.

Pemkot Yogyakarta pun siap menerapkan sanksi untuk menegakkan Perda soal KTR di Jalan Malioboro tersebut pada mulai tahun ini. Ancaman denda dan hukumannya pun tidak tanggung-tanggung.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017, pelanggar aturan ini dapat dikenai sanksi berupa denda hingga Rp 7,5 juta atau hukuman kurungan penjara maksimal satu bulan.

Jumlah Pelanggaran Sepanjang 2024

Menurut Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, langkah penegakan ini dilakukan setelah melihat tingginya jumlah pelanggaran sepanjang 2024, yang tercatat mencapai sekitar 4.000 kasus.

Sebagian besar pelanggar merupakan wisatawan, sementara 5 persen lainnya adalah pelaku usaha wisata di kawasan Malioboro.

BACA JUGA : Efektifkan Pelayanan Wisatawan, Desa Wisata Tembi di Bantul Akan Batasi Kunjungan Mulai Tahun Ini

BACA JUGA : Tarik Lebih Banyak Pengunjung, Pemkab Gunungkidul Akan Kembangkan Potensi Desa Wisata di Gunungkidul

"Selama ini, kami fokus pada edukasi, pembinaan, dan penghalauan. Saat ditegur, mereka mematikan rokok dan membuangnya ke tempat sampah tanpa ada perlawanan," ujarnya, baru-baru ini, dilansir Tribunjogja.com dari Kompas.com.

Edukasi dan Sosialisasi Aturan KTR

Ahmad menjelaskan, edukasi dan sosialisasi aturan KTR sebenarnya sudah berjalan sejak 2017.

Namun, pada 2025, Pemkot Yogyakarta melalui Satpol PP akan mulai menerapkan sanksi yustisi, terutama kepada pelaku wisata yang merupakan warga Yogyakarta.

Ia berharap, langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung Malioboro untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan.

Satpol PP Kota Yogyakarta juga sudah menyediakan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro agar para pengunjung tetap memiliki ruang untuk merokok tanpa melanggar aturan. Lokasi tersebut antara lain di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.

"Penegakan hukum difokuskan pada pelaku usaha jasa pariwisata di Malioboro yang dinilai sudah memahami aturan ini. Sanksi dapat berupa denda hingga Rp 7,5 juta atau kurungan maksimal satu bulan," jelasnya.

BACA JUGA : Belum Ada Kejelasan Lanjutan, Pelaksanaan Program MBG di Bantul Batal Digelar Pekan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jogja.tribunnews.com