Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta dan Satpol PP Amankan 382 Ribu Batang
Bea Cukai Yogyakarta dan Satpol PP amankan rokok ilegal dalam jumlah banyak-Foto by Radar Jogja-
Saat proses pengejaran, Tim Satgas sempat luput dari pengamatan, karena mobil yang menjadi target operasi tersebut telah mengganti nomor polisi (nopol) dengan yang baru.
Namun, Tim Satgas tetap melakukan pencarian ke arah Sedayu dengan tujuan Jalan Daendels.
Pada pukul 10:25 WIB, akhirnya Tim Satgas menemukan target operasi di sebuah rumah warga di Padukuhan Plambogan, Kalurahan Triwidadi, Bantul.
“Kami mendapatkan informasi tersebut, bahwa ada pengiriman barang berupa rokok ilegal dari Jawa Timur yang akan melintas ke Jogja. Satpol PP DIY bersama Bea Cukai Yogyakarta langsung melakukan pengintaian dan pengejaran terhadap target operasi. Walapun mobil yang membawa barang tersebut beberapa kali ganti nomor polisi (nopol) yang baru, tetapi akhirnya tim kami dapat menemukan mobil tersebut, namun orangnya (tersangka) berhasil melarikan diri,” ungkap Noviar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan singkat, sarana pengangkut tersebut kedapatan mengangkut BKC HT berupa rokok jenis SKM merek dalil bold tanpa adanya pita cukai.
Terhadap barang bukti, berupa mobil daihatsu gran max berwarna hitam dengan nopol M 1758 TS beserta STNK kendaraan dan sejumlah rokok telah diamankan di Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
“Jadi, setelah ini kami akan melakukan pencarian sopirnya (tersangka) dulu. Kantor Bea Cukai masih menyelidiki tersangkanya terlebih dahulu, baru nanti kita bisa menetapkannya. Karena ini kan baru barang buktinya yang berhasil kita amankan".
Noviar pun mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak melakukan peredaran rokok ilegal di DIY. Kemudian, masyarakat juga diharapkan jangan sampai membeli rokok yang tidak ada pita cukainya.
BACA JUGA : Rutin Ikuti Program Pengembangan Kompetensi Guru PJOK, Dindikpora Brebes Juara 1 Partisipasi Terbanyak BBGP
BACA JUGA : Atlet Bantarkawung Borong 7 Medali Emas PORKAB KBI Brebes, Jadi Juara Umum Cabor Kick Boxing
Basmi Peredaran Rokok Ilegal
Menurutnya dengan adanya operasi gempur rokok ilegal yang dilakukan secara rutin dan masif dapat berdampak pada kepatuhan dan ketertiban masyarakat. Khususnya para pedagang untuk tidak membeli ataupun menjual rokok ilegal.
Pemeriksa Bea Cukai Yogyakarta Afifurrahman mengajak masyarakat untuk dapat membasmi peredaran rokok illegal. Sebab, keberadaan rokok ilegal akan merugikan negara dari sisi pendapatan negara.
“Penjual maupun produsen rokok ilegal akan dikenakan sanksi tegas berupa penyitaan barang hingga pembayaran denda tiga kali lipat nilai cukai dari jumlah rokok ilegal yang dijual,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jogjaprov.go.id