Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta dan Satpol PP Amankan 382 Ribu Batang
Bea Cukai Yogyakarta dan Satpol PP amankan rokok ilegal dalam jumlah banyak-Foto by Radar Jogja-
JOGJA, diswayjogja.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Yogyakarta bersama Satpol PP DIY berhasil melakukan penindakan terhadap sarana pengangkut bermuatan rokok ilegal.
Sebanyak 380.000 batang rokok SKM tanpa pita cukai dan satu unit mobil berhasil diamankan.
Penindakan terjadi di Plambongan RT/RW 02/48, Pajangan, Bantul pada Rabu (11/12) oleh Tim Satgas Bea Cukai dan Satpol PP DIY.
Perkiraan nilai barang yang disita sebesar Rp527.160.000 dengan potensi kerugian negara yang mencapai Rp365.658.040.
BACA JUGA : Jaga Ketahanan Harga Bahan Pokok, Pemkot Jogja Andalkan Empat Kios Segoro Amarto
BACA JUGA : Pemda DIY Menaikkan HET Gas Elpiji 3 Kilogram Menjadi Rp18.000 per Tabung
Kronologi Pengamanan Rokok Ilegal
Terkait kronologinya, Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menjelaskan, penindakan ini berawal dari informasi yang didapat dari P2 KPPBC TMP B Yogyakarta, bahwa adanya pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) berupa rokok ilegal dalam sebuah mobil.
Pengiriman ini berasal dari Jawa Timur yang melintasi jalan jalur selatan DIY (Panggang, Gunungkidul) dengan tujuan Jawa Barat.
Dalam giat penyisiran dan pengejaran terhadap target, Satgas Cukai Satpol PP DIY membentuk dua tim guna melakukan pencegatan di dua titik lokasi.
Tim satu di daerah Siluk, Panggang, Gunungkidul, dan Tim dua di daerah Parangtritis. Setelah itu, Tim Satgas memperoleh informasi, bahwa target operasi berhenti di daerah Sendang Arum Girijati, Gunungkidul.
BACA JUGA : Vokasi UNY Mengaku Kesulitan Uji Coba Makan Bergizi Gratis Senilai Rp10.000 Satu Porsi di Gunungkidul
BACA JUGA : Pengembangan Pariwisata Jateng Dinilai Perlu Sinergi Pemprov dan Pemkab
Proses Pengajaran Tim Satgas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jogjaprov.go.id