Serikat Buruh Yogyakarta Tuntut Gubernur DIY Naikkan UMK Sebesar Rp4 Juta

Serikat Buruh Yogyakarta Tuntut Gubernur DIY Naikkan UMK Sebesar Rp4 Juta

Massa yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menuntut Gubernur DIY menaikkan UMP sebesar Rp4 juta.--anam AK/diswayjogja.id

MPBI DIY juga menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak pekerja sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi. Mereka mendesak pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Cipta Kerja dan menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru yang lebih berpihak pada pekerja.

Selain itu, MPBI mendesak Gubernur DIY untuk segera mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengesahkan UU Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang merupakan bagian dari pekerja buruh di Yogyakarta. 

BACA JUGA : Upaya Tingkatkan Perlindungan, Pemkot Yogyakarta Berikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan

BACA JUGA : Disnakertrans Bantul Mencatat Ada Ratusan Pekerja di Bantul Terkena PHK Hingga Oktober 2024

Terpisah, Sekda DIY, Beny Suharsono menegaskan, Pemda DIY akan mematuhi ketentuan dari pemerintah pusat mengenai keputusan final penetapan upah minimum. Pihaknya juga memastikan koordinasi dengan seluruh pihak terkait.

"Kenaikan ini sesuai dengan arahan Menteri Tenaga Kerja. Kami juga akan memastikan perusahaan dan pemangku kepentingan siap menjalankan kebijakan ini," terang Beny.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan upah minimum pekerja sebesar 6,5 persen di tahun 2025 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: