Serikat Buruh Yogyakarta Tuntut Gubernur DIY Naikkan UMK Sebesar Rp4 Juta

Serikat Buruh Yogyakarta Tuntut Gubernur DIY Naikkan UMK Sebesar Rp4 Juta

Massa yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menuntut Gubernur DIY menaikkan UMP sebesar Rp4 juta.--anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Serikat buruh di Yogyakarta yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuntut Gubernur DIY untuk menetapkan Upah Minimum Provisi (UMP) yaitu senilai Rp4 juta.

Tuntutan tersebut disuarakan oleh puluhan massa di kawasan Tugu Yogyakarta, Selasa (10/12/2024). 

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsyad Ade Irawan mengatakan tuntutan UMP di angka hingga Rp4 juta sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kebutuhan Hidup Layak di DIY.

"Kami menuntut Gubernur DIY untuk menetapkan UMK-UMP DIY di angka Rp3,5 - Rp4 juta rupiah. Untuk UMK Kabupaten dan kota di lima kabupaten/kota se-DIY di angka Rp3,7 - Rp4 juta," kata Irsyad. 

Menurutnya, tuntutan tersebut sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di DIY. Irsyad juga menilai penetapan yang naik menjasi Rp4 juta sangat bisa kemungkinan terjadi, hal ini berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), dimana produktivitas buruh di sektor inudstri besar dan menengah berada di angka Rp20 juta per bulan. 

BACA JUGA : Tuntut Kenaikan UMK hingga 4 Juta, Perwakilan MPBI Yogyakarta Jelaskan Rinciannya

BACA JUGA : Rencana Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen di Jogja Tuai Pro Kontra dari Pakar UGM dan Koordinator MPBI DIY

"Jika mereka bisa mencapai produktivitas hingga Rp20 juta per bulan maka upah minimum sebanyak Rp4 juta, maka masih ada sisa sebanyak Rp 16 juta per orang per buruh dalam setiap bulan," ungkapnya. 

Jika upah minimum yang ditetapkan masih di bawah KHL, maka MPBI DIY akan mengambil langkah yaitu mengajukan gugatan ke PTUN. 

Mereka juga menuntut ke pengusaha agar menghargai hak pekerja untuk mendapatkan upah yang layak sesuai dengan standar ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk Upah Minimum Sektoral dan Struktur Skala Upah. 

"Kami menuntut agar kalangan pengusaha tidak hanya mengutamakan keuntungan, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan pekerja buruh dalam setiap kebijakan pengupahan," tuntutnya.

BACA JUGA : Festival Pilkada Jogja 2024: Biaya Pendidikan, UMK dan Sampah Jadi Isu Perhatian Pemilih Muda

BACA JUGA : Disnakerin Kota Tegal Tegaskan Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Tuntutan MPBI DIY secara detil kepada Gubernur DIY diantaranya UMK Kota Yogyakarta sebesar Rp4.177.159, UMK Kabupaten Sleman Rp4.106.084, UMK Kabupaten Bantul Rp3.732.688, UMK Kabupaten Gunungkidul Rp3.507.838, dan UMK Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp3.728.011. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: