KPK Ingatkan Tupoksi Anggota DPRD Brebes Rentan Terjerat Korupsi dari Dana Pokok Pikiran

KPK Ingatkan Tupoksi Anggota DPRD Brebes Rentan Terjerat Korupsi dari Dana Pokok Pikiran

KOMITMEN - Seluruh anggota DPRD Brebes yang hadir dalam sosialisasi anti korupsi dari KPK menandatangani komitmen, Kamis (28/11).-Syamsul Falaq/ RATEG-

BREBES, diswayjogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, mengingatkan tugas pokok dan fungsi anggota legislatif daerah Kabupaten Brebes rentan terjerat korupsi berawal dari Pokok Pikiran.

Warning tersebut, terungkap saat Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 3 KPK RI menggelar Sosialisasi Anti Korupsi di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Brebes, Kamis (28/11).

Sosialisasi tersebut, menghadirkan Analis Pemberantasan Korupsi Madya KPK Azril Zah didampingi Jaksa Utama Pratama KPK Agus Kurniawan.

Turut mendampingi, Penjabat Bupati Brebes Djoko Gunawan, Ketua DPRD M Taufiq, Wakil Ketua DPRD Teguh Wahid Turmudzi dan M Iqbal Tanjung. Termasuk, puluhan anggota legislatif dan perwakilan Kepala OPD turut menjadi peserta tersebut.

BACA JUGA : Punya Kursi Wakil Ketua II DPRD Brebes, Fraksi Gerindra Tak Dapat Jatah Ketua Komisi

BACA JUGA : Desak Penerapan Upah Layak dan Tuntut Kesejahteraan, Ratusan buruh Geruduk Kantor DPRD Brebes Gelar Aksi Damai

Dalam paparannya, Analis Pemberantasan Korupsi Madya Azril Zah menyampaikan, dengan tupoksi yang mengiringi pengambilan keputusan pemerintah ekskutif tingkat kabupaten/ kota.

Pihaknya menyatakan, banyak kasus anggota legislatif terjerat korupsi karena berawal dari penyalahgunaan kewenangan.

"Biasanya, pintu awalnya korupsi mulai dari pokir. Karena dalam proses pembahasan pokir, memang rentan muncul tawaran gratifikasi, hadiah hingga suap yang berdampak pada korupsi," ungkapnya.

Berdasarkan data kasus korupsi yang ditangani KPK, lanjut Azril, anggota legislatif baik DPR RI hingga DPRD kabupaten/ kota menempati peringkat ketiga.

Artinya, profesi anggota DPRD memang rentan terjerat kasus korupsi karena kewenangannya. Terlebih, dengan dalih mengakomodir aspirasi konstituen yang pembahasannya dilakukan dengan pemerintah daerah.

BACA JUGA : Komisi I DPRD Brebes Bakal Awasi Pejabat Eselon II yang Baru Dilantik

BACA JUGA : SPN Tolak Tapera, Ratusan Buruh Geruduk Gedung DPRD Brebes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: