Lewat Program Penyaluran Kerja, Disnakertrans Bantul Target Serapan Kerja 2025 Tembus Ribuan Orang

Lewat Program Penyaluran Kerja, Disnakertrans Bantul Target Serapan Kerja 2025 Tembus Ribuan Orang

Disnakertrans Bantul targetkan serapan kerja tembus ribuan orang-Foto by Joglojateng.com-

Dia menuturkan, Disnakertrans Bantul selama ini telah mengirim sekitar 300-500 orang melalui program penyerapan pekerja dengan daerah lain. 

Dia berharap melalui berbagai upaya tersebut, tahun depan target serapan tenaga kerja dapat tercapai.

Disnakertrans Bantul Raih Penghargaan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul meraih penghargaan sebagai pemerintah daerah dengan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja terbanyak dalam Program Padat Karya dari Pemerintah DIY.

"Jadi padat karya di Bantul ini menyerap paling banyak tenaga kerja di seluruh DIY, kan padat karya di Bantul memang program paling banyak, baik dari paketnya, tentu juga berkorelasi dengan jumlah tenaga kerja yang dilibatkan," kata Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul Bahari Baharuddin.

Menurut dia, program padat karya infrastruktur di Bantul pada 2024 telah menyerap ribuan tenaga kerja lokal dari Bantul, seperti pekerjaan yang saat ini masih berlangsung yaitu padat karya dengan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) lebih dari 8.000 pekerja tersebar di 300 lokasi.

Dia mengatakan ada dua program jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang diikutkan dan difasilitasi pemerintah bagi para pekerja padat karya, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

"Jaminan kecelakaan kerja itu pengertian kejadian luar biasa atau kecelakaan yang terjadi dari pintu rumah berangkat ke tempat kerja lokasi padat karya dan pulang kembali ke rumah dengan jalur biasa, termasuk hal-hal atau kegiatan aktivitas yang berkaitan dengan program itu," katanya.

BACA JUGA : Tak Risau Hadapi Tes, Pemkab Sleman Bagikan Kisi-Kisi Tes SKB CPNS Tahun 2024, Cek Disini

BACA JUGA : Tembus 62 Persen, Paslon Bupati Sleman Harda-Danang Sujud Syukur dan Ucapkan Banyak Terima Kasih

Bahari mengatakan, misalnya ketika membeli bahan bahan bangunan kemudian terjadi kecelakaan dalam lingkup penjaminan kecelakaan kerja tentu pekerja padat karya bisa mendapatkan jaminan atau pengobatan yang dibiayai lembaga pemerintah tersebut.

"Kalau perlindungan yang kita berikan hanya selama satu bulan saat pelaksanaan pekerjaan fisik, kalau program padat karya itu kan jangka waktu pekerjaan selama 21 hari, tapi kita bulatkan menjadi satu bulan, jadi kita lindungi selama 30 hari," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com