Bangun Keluarga Bahagia Dengan KPR BTN Sejahtera 2024
Bangun Keluarga Bahagia Dengan KPR BTN Sejahtera 2024--
DISWAY JOGJA – Keluarga bahagia dan kehidupan sejahtera bisa dilakukan bersama. Adanya KPR BTN Sejahtera 2024 bantu menyemprnakan keluarga kecil.
Sudah dikelola langsung oleh BP TAPERA, KPR BTN Sejahtera 2024 hadir bersama. Menjadi fasilitas program yang diberikan pemerintah untuk rakyat Indonesia.
KPR BTN Sejahtera 2024 merupakan program kepemilikan rumah dari pemerintah. Dengan bunga yang ringan, tentunya cicilan perbulan juga lebih aman dikantong.
BACA JUGA : Informasi Lengkap Keuntungan Dan Biaya KPR BCA 2024
Dilansir dari halaman resmi BTN, adanya KPR BTN Sejahtera 2024 buat kehidupan lebih indah. Banyak keuntungan yang bisa didapat untuk keluarga tercinta.
Keuntungan KPR BTN Sejahtera 2024
Adanya program KPR BTN Sejahtera 2024 sangat membantu rakyat untuk punya tempat tinggal. Dengan jaringan developer yang luas di seluruh Indonesia. Serta kemudahan dan keringanan biaya yang ada.
Fasillitas program KPR BTN hanya bayar uang muka atau DP hanya 1% dari harga rumah yang di ambil. Telebih, batas wajtu angsuran bisa sampai 20 tahun. Selain itu, suku bunga yang ada tetap sebesar 5% saja.
Program KPR BTN juga sudah bebas premi baik ansuransi, maupun PPN dari KPR. Enaknya lagi, sudah ada bantuan subsidi dari pemerintah berkisar 4 jutaan sebagai uang muka.
Syarat KPR BTN Sejahtera 2024
Nasabah wajib orang Indonesia asli yang tinggal di Indonesia dengan usia minimal 20 tahun. Dan untuk pelunasan kredit maksimal pada usia 65 tahun. Selain itu, nasabah harus punya pendapatan tetap setiap bulan.
BACA JUGA : Informasi Lengkap Keuntungan Dan Biaya KPR BCA 2024
Penghasilan minimal bagi warga papua dan Papua Barat yang sudah nikah 10 juta perbulan. Sedangkan, bagi yang belum menikah minimal pendapatan perbulan 7.5 juta.
Selain daerah Papua, maupun Papua Barat, bagi yang sudah menikah penghasilan perbulan 8 juta. Dan bagi yang belum menikah pendapatan minimal 7 juta per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: